Cara mudah membuat SKCK online via HP Android dan iPhone, cukup instal aplikasi ini saja

Cara mudah membuat SKCK online via HP Android dan iPhone, cukup instal aplikasi ini saja

Techno.id - SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini diterbitkan oleh kepolisian dan berisi informasi tentang catatan atau riwayat hukum seseorang, seperti apakah orang tersebut pernah ditangkap atau terlibat dalam tindak pidana.

SKCK dibutuhkan sebagai persyaratan dalam proses pengajuan visa, pendaftaran pekerjaan, dan berbagai keperluan lainnya. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Setelah melewati masa itu maka pemilik SKCK harus memperpanjangnya. Membuat SKCK sendiri dapat dilakukan dengan mendatangi loket pelayanan di kantor polisi terdekat.

Namun dengan kemajuan teknologi saat ini, SKCK dapat dibuat secara online melalui smartphone. Dihimpun techno.id dari Polri pada Selasa (9/5), berikut cara mudah membuat SKCK secara online.


Cara mudah membuat SKCK online via HP Android dan iPhone, cukup instal aplikasi ini saja

Syarat permohonan pembuatan SKCK online

Sebelum menuju langkah-langkahnya, ada beberapa persyaratan membuat SKCK yang harus kamu siapkan. Di antaranya sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi akte lahir

3. Fotokopi KK

4. Dokumen sidik jari

5. Pas foto 6 lembar masing-masing berukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan pakaian berkerah. Tidak menggunakan aksesoris wajah. Bagi pemohon yang menggunakan jilbab, muka harus diperlihatkan secara utuh

Adapun langkah-langkah yang perlu kamu lakukan ketika semua persyaratan sudah siap sebagai berikut:

Cara mudah membuat SKCK online via HP Android dan iPhone, cukup instal aplikasi ini saja

foto: playstore.google.com

1. Instal dari Play Store atau App Store aplikasi Presisi/POLRI Super App

2. Buat akun dengan mendaftarkannya menggunakan nomor telepon

3. Setelah selesai, ketuk menu SKCK

4. Pilih Ajukan SKCK, lalu pilih Mulai

5. Lengkapi informasi pribadi yang diminta. Pastikan data benar atau sesuai KTP

6. Pilih BRI Virtual Account sebagai metode pembayaran. Nominal tagihan yang dikenakan sebesar Rp. 30.000

7. Klik Bayar. Unudh barcode pendaftaran yang diterima oleh email terdaftar

8. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran. Lalu satukan berkas dengan persyaratan lainnya pengajuan SKCK. Serahkan kepada petugas di loket pelayanan kantor polisi terdekat. Tunjukkan barcode untuk mencetak SKCK

(brl/guf)