Miris! Setelah dilarang, kini TikTok dijatuhi sanksi denda jutaan dollar

Miris! Setelah dilarang, kini TikTok dijatuhi sanksi denda jutaan dollar

Techno.id - Platform media sosial TikTok kini tengah menghadapi persoalan geopolitik cukup pelik. Ada berbagai negara mengambil sikap tegas dengan memblokir aplikasi tersebut. Terbaru, Australia pada Selasa (4/4) mengikuti jejak Amerika Serikat, Inggris, Kanada yang telah melarang keberadaan TikTok untuk dipakai pejabat pemerintahnya.

Berbagai negara melarang keberadaan TikTok berkat kekhawatiran mereka mengenai kegiatan spionase yang dilakukan Cina. Bahwa beberapa pihak menganggap Cina dapat memanfaatkan data pengguna TikTok dari perusahaan induk yang berbasis di Beijing, ByteDance.

Belum sempat untuk menyelesaikan perihal pelarangan di beberapa negara, nasib TikTok semakin miris. Baru-baru ini pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi terhadap TikTok sebesar EUR 12,7 juta atau setara USD 16 juta, karena melanggar undang-undang perlindungan data privasi anak-anak.

Berikut techno.id pada Jumat (7/4) sajikan fakta terkait sanksi yang diterima TikTok, yang dirangkum dari berbagai sumber.

Sebagai informasi, Komisi Informasi Inggris (IOC) menjatuhkan denda terhadap pemilik TikTok sebesar EUR 12,7 juta. IOC menjelaskan bahwa TikTok telah melanggar ketentuan sejak Mei 2018 sampai Juli 2020, mencakup sejumlah pelanggaran terhadap UU perlindungan data atau (General Data Protection Regulation) yang diterapkan di Inggris.

Miris! Setelah dilarang, kini TikTok dijatuhi sanksi denda jutaan dollar

foto: Pixabay.com

Perlu dicatat, GDPR adalah aturan terkait privasi dan keamanan terberat di dunia. Meskipun dirancang dan disahkan oleh Uni Eropa (UE), regulasi ini membebankan kewajiban kepada organisasi di mana pun, termasuk TikTok. Selama mereka menargetkan atau mengumpulkan data yang terkait dengan orang-orang di UE, maka regulasi ini berlaku.

Lebih lanjut, aturan terkait GDPR ini telah berlaku sejak 25 Mei 2018. Di dalam GDPR terdapat aturan yang mengenakan denda berat terhadap mereka yang melanggar standar privasi dan keamanannya.

IOC menerangkan bahwa terdapat kurang lebih 1,4 juta anak di bawah 13 tahun menggunakan TikTok di negaranya selama kurun waktu 2020. Padahal terdapat aturan mengenai penyedia aplikasi bahwa anak-anak dilarang membuat akun TikTok.


(brl/guf)