Miris! Setelah dilarang, kini TikTok dijatuhi sanksi denda jutaan dollar

Miris! Setelah dilarang, kini TikTok dijatuhi sanksi denda jutaan dollar

TikTok dijatuhi denda.

Komisaris IOC John Edwards menyatakan bahwa mengecam perusahaan asal Cina tersebut. Mereka tidak melakukan cukup untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform mereka atau mengambil tindakan yang cukup untuk menghapus anak di bawah umur yang menggunakan platform mereka, ujar Edwards.

Miris! Setelah dilarang, kini TikTok dijatuhi sanksi denda jutaan dollar

foto: Pixabay.com

Sebelumnya IOC berencana menjatuhkan denda sebesar EUR 27 juta ke perusahaan yang menangani TikTok di Inggris, yaitu TikTok.Inc dan TikTok Information Technologies. Namun berkat diskusi yang dilakukan dengan perwakilan perusahaan, tuduhan yang dilayangkan terkait penggunaan data kategori khusus dan melanggar hukum tidak dilanjutkan. Alhasil, denda berpotensi untuk dikurangi.

Otoritas Inggris menjadi pihak kedua yang menjatuhkan denda ke perusahaan TikTok. Sebelumnya, lembaga Perlindungan Data Prancis (CNIL) pada awal Tahun 2023 telah menjatuhkan sanksi denda ke perusahaan asal China tersebut.

Keputusan sanksi yang dilayangkan berkat perusahaan yang bergerak di bidang media sosial tersebut tidak mematuhi kebijakan privasi dari CNIL. Otoritas CNIL kemudian menjelaskan bahwa TikTok.Inc berkewajiban membayar denda sebesar EUR 5 juta atau setara Rp 83 miliar.

(brl/guf)