KTP Digital sudah mulai digencarkan pemerintah, ini cara mendapatkan Kode QR untuk aktivasi

KTP Digital sudah mulai digencarkan pemerintah, ini cara mendapatkan Kode QR untuk aktivasi

Techno.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menggencarkan program KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah menargetkan ada 50 juta penduduk Indonesia mempunyai IKD. Bahkan saat ini IKD sudah dapat dijalankan.

Masyarakat nantinya tak lagi mengandalkan KTP fisik lagi dan beralih ke KTP digital dengan smartphone masing-masing. Tujuan dari adanya program ini adalah sebagai langkah antisipasi bila dokumen hilang. Warga tak perlu repot-repot mengurus kesana kemari jika KTP rusak atau bahkan hilang. Cukup akses melalui HP Android maupun iOS, maka informasi sudah bisa didapatkan.

Sebagai informasi, masyarakat dapat membuat KTP digital memerlukan kode QR atau QR code yang diberikan Disdukcapil setempat. Lantas bagaimana cara untuk mendapatkannya? Kali ini Techno.id akan memberikan cara mendapatkan kode QR untuk aktivasi KTP digital.

Syarat membuat KTP digital

- Ponsel dengan akses internet

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat email aktif

- Nomor ponsel aktif.

Cara mendapatkan kode QR untuk aktivasi KTP Digital

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian wajah atau Face Recognition

4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Aktivasi IKD telah selesai.

KTP Digital sudah mulai digencarkan pemerintah, ini cara mendapatkan Kode QR untuk aktivasi (Foto: Liputan6.com/Yuslianson)

Sebagai catatan, masyarakat ingin mengaktivasi KTP Digital bisa dilakukan di kantor Dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili. Mengutip situs Indonesia Baik, pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Disdukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Dari program pemerintah, terkait IKD atau KTP Digital, timbul pertanyaan. Bagaimana jika smartphone masyarakat yang malah hilang? Apakah data masyarakat akan aman?

Melansir dari Disdukcapil, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan mitigasi risiko jika suatu saat masyarakat kehilangan handphone tempat identitasnya tersimpan atau masyarakat mengganti nomor HP. Saat melakukan aktivasi KTP Digital/IKD, warga akan diberikan PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code.

Masyarakat dapat memilih untuk menggunakan pilihan keamanan yang diberikan. Jika mudah dengan PIN, maka akan diberikan sesuai dengan pilihannya. Namun dengan syarat PIN tidak boleh diberikan ke orang lain.

KTP Digital sudah mulai digencarkan pemerintah, ini cara mendapatkan Kode QR untuk aktivasi (Foto:Indonesiabaik.id)

Warga tak perlu khawatir apabila smartphonenya hilang. Pasalnya, data di dalam aplikasi KTP Digital dijamin aman. Apabila HP hilang, pemegang KTP Digital diimbau segera melaporkan ke UPTD Kecamatan atau Dinas Dukcapil setempat.

Tujuannya untuk menonaktifkan akun pengguna terlebih dahulu. Setelah itu, aplikasi IKD dapat di-install ulang. Saat HP hilang, data digitalnya tidak dapat diakses oleh orang lain. Sebab, data telah dikunci oleh PIN dan akan ada adopsi face recognition (teknologi pengenalan wajah) untuk membuka sistem.

Perlu diketahui, ketika seseorang mengurus KTP Digital, KTP-Elektronik fisiknya tak perlu dikembalikan atau diserahkan ke petugas. KTP Elektronik tersebut tetap bisa dimiliki dan digunakan. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir dengan keamanan data di KTP Digital.

(brl/red)