Komedian Sarah Silverman menggugat OpenAI dan Meta atas dugaan pelanggaran hak cipta

Komedian Sarah Silverman menggugat OpenAI dan Meta atas dugaan pelanggaran hak cipta

Techno.id - Komedian sekaligus aktris, dan penulis Sarah Silverman, serta dua penulis lain Christopher Golden, dan Richard Kadrey, menuntut OpenAI dan Meta atas pelanggaran hak cipta. Mereka menuduh ChatGPT milik OpenAI dan chatbot LLaMA milik Meta dilatih dengan dataset yang menyertakan buku-buku mereka yang memiliki hak cipta, tanpa seizin mereka.

Dataset yang dimaksud diduga diperoleh dari situs web perpustakaan bayangan seperti Bibliotik, Library Genesis, dan Z-Library. Situs-situs web ini dikenal karena mendistribusikan konten bajakan.

Seperti dilaporkan ghacks.net, Silverman, Golden, dan Kadrey menuntut ganti rugi menurut undang-undang sebesar USD150 ribu (atau sekitar Rp2,2 miliar) untuk setiap karya yang diduga dilanggar. Mereka juga meminta putusan sela, yang akan mencegah OpenAI dan Meta untuk terus menggunakan karya-karya yang dilindungi hak cipta tersebut untuk melatih model-model AI mereka.

Teknologi AI dan masalah hak cipta

Komedian Sarah Silverman menggugat OpenAI dan Meta atas dugaan pelanggaran hak cipta foto : ghacks.net

Penggunaan teknologi AI untuk membuat dan mendistribusikan konten menimbulkan masalah hak cipta baru. Di masa lalu, hukum hak cipta terutama berkaitan dengan perlindungan ekspresi kreatif penulis. Namun, teknologi AI mampu menghasilkan teks, gambar, dan konten kreatif lainnya yang tidak dapat dibedakan dengan konten yang dibuat manusia.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah konten yang dihasilkan AI dilindungi hukum hak cipta. Beberapa ahli berpendapat bahwa konten yang dihasilkan AI seharusnya tidak dilindungi hukum hak cipta, karena tidak melibatkan tingkat kreativitas manusia yang sama dengan bentuk-bentuk ekspresi kreatif tradisional.

Komedian Sarah Silverman menggugat OpenAI dan Meta atas dugaan pelanggaran hak cipta foto: google.com

Sebagian ahli lainnya berpendapat bahwa konten yang dihasilkan AI harus dilindungi hukum hak cipta, karena konten tersebut sama berharganya dan sama orisinalnya dengan konten yang dibuat manusia.

Gugatan antara Silverman, Golden, dan Kadrey terhadap OpenAI dan Meta adalah salah satu kasus pertama yang menguji batas-batas hukum hak cipta AI. Hasil dari kasus ini dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap masa depan teknologi AI dan industri kreatif.

(brl/red)