Menkominfo: Revisi UU ITE harus segera dibahas

Menkominfo: Revisi UU ITE harus segera dibahas

Techno.id - Hingga saat ini, UU ITE masih jadi topik perbincangan hangat beberapa pihak. Menurut kabar yang beredar, undang-undang ini bakal direvisi kembali. Benarkah demikian?

Seperti yang telah diberitakan oleh Merdeka.com pada hari Kamis (24/12/15), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan kembali jika naskah revisi UU ITE sudah berada di DPR RI. Dirinya pun menginginkan jika pembahasan dalam naskah revisi UU ITE tersebut harus secepatnya dilakukan.

"Dari kami itu, intinya ingin secepatnya dibahas. Sekarang kan DPR sedang masa reses. Jadi setelah DPR reses. Kami berharap bisa dibahas secepatnya setelah reses itu," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu seusai acara kerja sama Indosat Ooredoo dengan Advan di Gedung Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (23/12/15).

Menkominfo: Revisi UU ITE harus segera dibahas

Beliau juga menegaskan bahwa tujuan Revisi UU ITE adalah untuk menghindari multi-tafsir terhadap penerapan Pasal 27 ayat (3), yang mengatur mengenai penghinaan dan / atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Muatan utama revisi bersumber pada pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik.

"Pemerintah mengusulkan pengurangan ancaman pidana dari semula 6 (enam) tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Selain itu revisi juga dilakukan untuk menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan, sehingga harus ada laporan atau aduan dari korban pencemaran nama baik sebelum diproses oleh penyidik," tuturnya menjelaskan.

Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan telah menerima draft revisi UU ITE dari pemerintah.

"Sudah diterima," demikian ujar Tantowi kepada Merdeka.com melalui pesan singkat.

(brl/red)