Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR

Ilustrasi hukum dan Undang Undang © 2015 howtobecome.com
Techno.id - Setelah pemberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menuai banyak tanggapan dari netizen bahkan membuat beberapa pihak mendapatkan kurungan, kini pemerintah mulai mengambil langkah untuk merevisi undang-undang tersebut.
Terkait permasalahan yang ada, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informasi mengatakan bahwa kepastian pembahasan revisi UU ITE ini bentuk komitmen pemerintah dalam menanggapi aspirasi masyarakat. UU ITE dianggap membelenggu kebebasan berpendapat dan masyarakat berharap adanya perubahan sejumlah ketentuan pada UU ITE.
- Menkominfo: Revisi UU ITE harus segera dibahas Tujuan Revisi UU ITE adalah untuk menghindari multi-tafsir terhadap penerapan Pasal 27 ayat (3).
- Menkominfo terus kejar revisi UU ITE "Iya akan saya kejar terus. Mudah-mudahan bisa tahun ini."
- Revisi UU ITE resmi berlaku mulai hari ini, berikut 7 poin pentingnya Revisi UU ITE ini mengharuskan setiap orang lebih bijak dalam berpendapat maupun memberikan informasi dengan internet.
Lebih lanjut, dikatakannya pembahasan revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir dalam mengatur persoalan pencemaran nama baik di dunia maya.
Dengan pemberlakuan UU ITE diharapkan penerapannya sejalan dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP. Selain itu, ketentuan prosedur penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan disesuaikan sebagaimana proses yang diatur dalam hukum acara.
Langkah selanjutnya yang diambil untuk penanganan UU ITE yaitu pemerintah menunggu undangan pembahasan bersama dengan DPR RI yang direncanakan akan dilaksanakan mulai masa sidang Januari 2016.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini telah berjalan semenjak tahun 2008 dan telah dilakukan revisi sejak Agustus 2015. Beberapa instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan OJK menjadi bagian penting dalam keberlanjutan UU ITE.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara pakai Google Maps tanpa internet, tetap bisa jalan walau koneksi hilang tak berjejak
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini