Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata

Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata

Techno.id - Layanan transportasi berbasis aplikasi mobile sudah menjamur di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengakui layanan seperti Go-Jek, Uber, GrabBike dan lain-lain harus diatur.

Namun, dirinya menyadari bahwa perkembangan teknologi digital memiliki kekuatan yang sangat besar. Menurutnya, wajar bila kemudian teknologi digital di tengah masyarakat sekarang ini sangat sulit dibendung.

"Namanya juga teknologi digital kan ya, sesuatu yang tidak bisa dibendung. Jadi bagaimana pun solusi nya kita selesaikan dari sisi aturan. Gitu aja sih.Tapi, kembali lagi revisi aturan tunggu Pak Jonan lah," ujar Rudiantara, Senin (21/12/2015).

Khusus bagi layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karenanya supaya bisa mengatur adanya aplikasi layanan transportasi roda dua harus merevisi UU terkait.

"Kalau dari sisi UU tentunya kita harus bicara dengan parlemen ya, tapi kan kalau kita lihat kemarin ada yang minta aturan itu direvisi. Tapi balik lagi revisi aturan tunggu Pak Jonan lagi," kata Menkominfo di Kantor Kementerian Kominfo.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menerbitkan aturan yang melarang layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber beroperasi di Indonesia. Larangan tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.

Baru saja diumumkan ke publik beberapa waktu lalu, Menhub langsung kembali mencabu aturan itu. Pasalnya, Presiden Joko Widodo tampak tidak memberi restu atas kehadiran kebijakan tersebut Karen dinilai menyusahkan masyarakat.

"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter resminya mengomentari kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Jonan.

(brl/red)