Ketahuan berkata kasar di negara ini akan didenda 900 juta!

Ilustrasi logo WhatsApp © 2015 WhatsApp.com
Techno.id - Jika Anda tengah berencana untuk mengunjungi Uni Emirat Arab, pastikan bahwa Anda akan selalu berhati-hati dalam melakukan segala sesuatu, tak terkecuali ketika menggunakan aplikasi pesan instan. Pasalnya, negeri ini ternyata menerapkan satu aturan baru yang bakal membuat Anda geleng-geleng kepala.
Ya, di negeri kaya minyak ini, siapapun yang kedapatan berkata kasar atau mengumpat lewat layanan pesan instan seperti aplikasi WhatsApp atau BlackBerry Messenger akan didenda sebesar USD 68.000 atau setara dengan Rp 900 juta karena hukum federal baru. Lebih jauh, sanksi kurungan dan deportasi bagi warga asing juga diberlakukan.
-
Melihat cara beberapa negara mengatur medsos, bagaimana Indonesia? Perancis memperbolehkan pengusaha untuk menilai calon tenaga kerja berdasarkan akun media sosial.
-
Ini edaran Kapolri, kamu patuhi biar tak bermasalah pakai medsos Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
-
WhatsApp terancam berurusan dengan kasus yang sama seperti Apple Mengapa demikian?
Seperti dikutip IBTimes (17/06/2015), peraturan baru ini sudah pernah diberlakukan kepada seorang pria yang dilaporkan dikenai sanksi berupa denda sebesar USD 800 gara-gara berkata kasar kepada rekan kerjanya melalui aplikasi WhatsApp.
Pada saat itu, denda sebesar USD 800 rupanya dianggap terlalu ringan oleh jaksa penuntut korban. Alhasil, jaksa penuntut mengajukan banding guna memperberat hukuman bagi pria tersebut berupa sanksi denda yang jauh lebih tinggi.
"Mahkamah Agung Federal mendukung langkah jaksa penuntut mengajukan banding dan perlunya penegakan hukum yang mengatur kejahatan teknologi informasi," sebut pernyataan Mahkamah Agung Uni Emirat Arab.
Sedangkan Undang-Undang soal hinaan yang bersifat verbal melalui media teknologi informasi sendiri sebenarnya sudah mulai diberlakukan oleh Mahkamah Agung Uni Emirat Arab per Oktober 2014 lalu. Perlu diketahui bahwa hukuman ini tak hanya berlaku untuk kata-kata saja, melainkan juga gestur yang berbau penghinaan.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Perlukah membawa laptop saat mudik? ini 10 rekomendasi tablet untuk WFA saat mudik
-
10 Cara efektif mengamankan HP dari pencuri saat mudik, hati-hati ya!
-
8 Cara mengatur smartphone agar bisa melantunkan Al-Quran semalaman tanpa khawatir baterai rusak
-
10 Rekomendasi aplikasi android terbaik untuk belajar Al-Quran bagi anak-anak
-
10 Rekomendasi merawat smartphone untuk driver ojek online, ini caranya biar waterproof
TECHPEDIA
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
-
Israel pakai spyware serang WhatsApp, targetkan lebih dari 100 jurnalis dan aktivitis
LATEST ARTICLE
HOW TO Selengkapnya >
-
Perlukah membawa laptop saat mudik? ini 10 rekomendasi tablet untuk WFA saat mudik
-
10 Cara efektif mengamankan HP dari pencuri saat mudik, hati-hati ya!
-
8 Cara mengatur smartphone agar bisa melantunkan Al-Quran semalaman tanpa khawatir baterai rusak
-
10 Rekomendasi aplikasi android terbaik untuk belajar Al-Quran bagi anak-anak