Organda DKI serukan transportasi daring segera ditutup

Organda DKI serukan transportasi daring segera ditutup

Techno.id - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruan Sinungan, menyerukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menutup sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online).

"Kehadiran transportasi aplikasi berbasis daring, seperti Grab dan Uber itu termasuk ilegal, sehingga harus segera ditutup," seru Shafruan di Jakarta, Selasa (15/03).

Menurut Shafruan, keberadaan dua perusahaan itu telah mengganggu kelangsungan usaha angkutan umum non-aplikasi di Ibu kota. Singkat kata, bagi Organda DKI, semua jenis transportasi daring harus dilarang beroperasi.

"Keberadaan transportasi aplikasi itu sudah mengganggu kehidupan sehari-hari para pengemudi dan juga pengusaha angkutan umum, serta menurunkan jumlah penumpang yang selama ini menggunakan angkutan non-aplikasi," ujarnya.

Kondisi seperti itu, lanjut Shafruan, akhirnya berdampak terhadap penghasilan para pengemudi angkutan non-aplikasi. Tak hanya pengemudi, ia pun juga menuturkan ada penurunan penghasilan bagi pihak pengusaha.

"Jadi, tuntutan pertama yang disampaikan oleh para pengemudi angkutan umum, baik taksi, bus kota hingga mikrolet, yaitu agar transportasi berbasis aplikasi itu segera ditutup," tegas Shafruan.

Sementara untuk tuntutan kedua, Shafruan menyinggung soal pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan. Ia menilai, aturan itu justru bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013.

Adapun aturan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 adalah tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Di dalam Perda, usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan, usia kendaraan bus perkotaan, bus AKAP dan mikrolet bisa 20 sampai 25 tahun. Tentu saja ini bertentangan," paparnya.

(brl/red)