Indonesia perlu punya pembuat aturan telekomunikasi independen

Amir Effendi Siregar, Ketua PR2Media © 2015 techno.id / Denny Mahardy
Techno.id - Regulator telekomunikasi di Indonesia dinilai masih sangat sulit untuk bersikap netral. Hal itu dinyatakan oleh Amir Effendi Siregar, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada acara diskusi publik yang berlangsung di Jakarta.
Amir menyatakan saat ini badan regulasi biasanya masih diisi oleh orang-orang dari pemerintahan maupun perusahaan tertentu. Padahal, kata dia, seharusnya orang-orang yang ada di dalam badan regulator tidak terlibat dalam kegiatan pemerintahan maupun perusahaan tertentu.
-
Telekomunikasi Indonesia dianggap belum punya arah Bahkan, undang-undang yang mengatur industri telekomunikasi dan penyiaran yang ada di Indonesia dianggap telah usang dan perlu penyesuaian.
-
Menkominfo lantik anggota baru BRTI Rudiantara mengingatkan pada para anggota komisi yang baru dilantik tersebut bahwa banyak tugas yang harus dilakukan oleh Kemenkominfo juga BRTI.
-
Hindari kasus IM2 terulang, pemerintah siapkan aturan berbagi jaringan Menkominfo: Saya sudah siapkan PM tentang active network sharing dan kirim surat ke Setneg untuk revisi PP No 53/2000
"Sebelum masuk jadi regulator, mereka harus lepas dari industri atau pemerintahan terkait terlebih dahulu, minimal dua atau tiga tahun. Sehingga ada jaminan keadilan saat menentukan kebijakan," ujar Amir saat ditemui tim Techno.id dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Kemudian, Amir pun menambahkan supaya Indonesia memiliki satu lembaga yang benar-benar netral, bukan dari pemerintah ataupun pelaku industri, melainkan hanya para pemerhati industri. Bila hal itu sudah berlangsung, diharapkan kondisi industri telekomunikasi bisa berjalan lebih baik.
"Sebaiknya, (regulator) dibentuk dari lembaga non-pemerintah, sehingga dapat menangani masalah industri dengan baik, sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologinya," tambah Amir.
Saat ini, kata Amir, Indonesia masih belum memiliki lembaga regulator yang bersifat independen. Sebab, Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sebagai regulator telekomunikasi yang ada, masih berisi orang pemerintah dan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya juga belum netral.
"Memang ada unsur masyarakat di dalamnya, tapi kan ketua sama wakil ketuanya sendiri masih dipegang Dirjen (Direktur Jenderal) dari kementerian tertentu kan," imbuh Amir.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
5 Prompt ChatGPT paling manjur untuk selesaikan PR matematika, ternyata gampang!
-
5 Langkah praktis menggunakan ChatGPT di HP untuk tugas sekolah, sekali klik langsung selesai
-
10 Panduan kombinasi password terkuat ini dijamin bikin hacker pusing tujuh keliling
-
10 Tips mengamankan akun WhatsApp, jangan sampai dibobol orang tak bertanggung jawab
-
10 Alasan update software di iPhone sangat penting, ini caranya biar hemat kuota
TECHPEDIA
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
-
Israel pakai spyware serang WhatsApp, targetkan lebih dari 100 jurnalis dan aktivitis
-
Google Doodle rayakan tahun ular dengan permainan klasik tempo dulu, kamu pasti pernah main
-
Iphone 5 sampai 6 bakal nggak bisa pakai WhatsApp, kok bisa?
-
Peneliti ungkap teknologi baterai baru, diklaim bisa tahan 30 tahun!
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
-
Israel pakai spyware serang WhatsApp, targetkan lebih dari 100 jurnalis dan aktivitis
-
Google Doodle rayakan tahun ular dengan permainan klasik tempo dulu, kamu pasti pernah main
-
Iphone 5 sampai 6 bakal nggak bisa pakai WhatsApp, kok bisa?