Indonesia perlu punya pembuat aturan telekomunikasi independen

Amir Effendi Siregar, Ketua PR2Media © 2015 techno.id / Denny Mahardy
Techno.id - Regulator telekomunikasi di Indonesia dinilai masih sangat sulit untuk bersikap netral. Hal itu dinyatakan oleh Amir Effendi Siregar, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada acara diskusi publik yang berlangsung di Jakarta.
Amir menyatakan saat ini badan regulasi biasanya masih diisi oleh orang-orang dari pemerintahan maupun perusahaan tertentu. Padahal, kata dia, seharusnya orang-orang yang ada di dalam badan regulator tidak terlibat dalam kegiatan pemerintahan maupun perusahaan tertentu.
- Telekomunikasi Indonesia dianggap belum punya arah Bahkan, undang-undang yang mengatur industri telekomunikasi dan penyiaran yang ada di Indonesia dianggap telah usang dan perlu penyesuaian.
- Aturan baru TKDN di protes, Menkominfo tak peduli Kemkominfo: "Soal TKDN, saya sudah dihajar luas. I don't care. Selama teman-teman mendukung rencana saya."
- Hindari kasus IM2 terulang, pemerintah siapkan aturan berbagi jaringan Menkominfo: Saya sudah siapkan PM tentang active network sharing dan kirim surat ke Setneg untuk revisi PP No 53/2000
"Sebelum masuk jadi regulator, mereka harus lepas dari industri atau pemerintahan terkait terlebih dahulu, minimal dua atau tiga tahun. Sehingga ada jaminan keadilan saat menentukan kebijakan," ujar Amir saat ditemui tim Techno.id dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Kemudian, Amir pun menambahkan supaya Indonesia memiliki satu lembaga yang benar-benar netral, bukan dari pemerintah ataupun pelaku industri, melainkan hanya para pemerhati industri. Bila hal itu sudah berlangsung, diharapkan kondisi industri telekomunikasi bisa berjalan lebih baik.
"Sebaiknya, (regulator) dibentuk dari lembaga non-pemerintah, sehingga dapat menangani masalah industri dengan baik, sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologinya," tambah Amir.
Saat ini, kata Amir, Indonesia masih belum memiliki lembaga regulator yang bersifat independen. Sebab, Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sebagai regulator telekomunikasi yang ada, masih berisi orang pemerintah dan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya juga belum netral.
"Memang ada unsur masyarakat di dalamnya, tapi kan ketua sama wakil ketuanya sendiri masih dipegang Dirjen (Direktur Jenderal) dari kementerian tertentu kan," imbuh Amir.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua