ChatGPT berpotensi diblokir di Indonesia, ini alasannya

ChatGPT berpotensi diblokir di Indonesia, ini alasannya

Penyebab ChatGPT dapat diblokir di Indonesia.

ChatGPT berpotensi diblokir di Indonesia, ini alasannya

foto: chat.openai.com

ChatGPT dapat diblokir oleh pihak otoritas terkait, karena platform tersebut belum mengantongi izin atau terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Alasan tersebut sangat cukup kuat untuk membuat ChatGPT diblokir dari bumi langit Indonesia.

Sebagai informasi, PSE dapat dikelompokkan menjadi dua bagian. Bagian pertama mencakup lingkup publik. Sedangkan di kategori privat, diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Nah, di lingkup privat, Kominfo mempunyai kapabilitas untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari peringatan, teguran, hingga pemblokiran akses.

Pemblokiran dari ChatGPT bisa dilakukan dengan dasar peraturan tersebut. Apalagi ChatGPT belum terdaftar secara resmi di https://pse.kominfo.go.id, per 1 Maret 2023, nama ChatGPT belum muncul di Daftar PSE Asing.

Dari hasil penelusuran tersebut, OpenAI terindikasi belum melakukan pendaftaran ChatGPT ke Kominfo. Sedang dari pihak Kominfo sendiri masih melihat, apakah ChatGPT akan masuk dan diperuntukan untuk pasar di Indonesia ataukah tidak.

ChatGPT berpotensi diblokir di Indonesia, ini alasannya

foto: chat.openai.com

Lebih lanjut, PSE di lingkup privat yang wajib daftar ke Kominfo adalah PSE dengan layanan portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet, dipergunakan untuk:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tenaga kerja.

Artinya, apabila ChatGPT berorientasi pada keuntungan dan memiliki skema berbayar, maka OpenAI wajib mendaftarkan platform tersebut ke Kominfo. Belajar dari kasus sebelumnya, Kominfo pernah melakukan pemblokiran terhadap platform sistem layanan elektronik beberapa waktu lalu. Terdapat berbagai platform digital yang diblokir lantaran mereka belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Kominfo. Hal ini bisa saja terjadi pada ChatGPT dari OpenAI apabila tidak mengikuti aturan berlaku di Indonesia.

(brl/guf)