Kemkominfo diminta transparan dalam perpanjangan izin televisi

Ilustrasi televisi © 2016 techno.id
Techno.id - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk berlaku transparan soal verifikasi konten siaran dan uji publik terkait perpanjangan perizinan terhadap 10 stasiun televisi swasta yang dijadwalkan berakhir pada 2016.
"Kemkominfo dan KPI perlu membuat standar persyaratan sesuai dengan aturan perundangan, konten siaran lokal dan asing, termasuk presentasi siaran yang misinya mencerdaskan bangsa dan tidak," ujar anggota Komisi I DPR RI, Gamari Sutrisno, di rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo, Rudiantara.
- Metro TV kena sanksi KPI Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebutkan ada 8 lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
- Acara televisi diminta mencontoh Upin-Ipin dan Mohabbatain, kenapa? Sepanjang 2016, ada sebanyak 139 sanksi tertulis yang telah diberikan KPI kepada manajemen media penyiaran televisi.
- Menkominfo dukung KPI tegur tayangan tak berkualitas KPI tegur program Roaming, Menkominfo dukung penuh
Rapat itu dipimpin secara bergantian oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dan TB Hasanuddin, serta Ketua Komisi I, Mahfud Siddiq. Sementara dari pihak Kemkominfo, Menteri Rudiantara didampingi langsung oleh Ketua KPI, Judhariksawan, lengkap bersama jajarannya.
Pada dasarnya, Gamari mempertanyakan laporan dari Kemkominfo dan KPI soal hasil verifikasi terhadap stasiun televisi swasta yang sudah dilakukan. "Sampai saat ini, Kemkominfo masih memberikan laporan yang tidak lengkap, sehingga tidak diketahui bagaimana posisi 10 stasiun televisi tersebut," ujarnya.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, laporan (dari Kemkominfo) yang tidak lengkap membuat pihaknya tak tahu persis mana stasiun televisi yang patuh dan mana yang melanggar. Demikian juga menurut Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa.
"Apakah dari 10 stasiun televisi swasta yang ada, semuanya layak untuk diperpanjang izin penyiarannya?," ujarnya di saat rapat.
Menanggapi pertanyaan itu, pihak Kemkominfo melalui Menteri Rudiantara mengatakan bahwa KPI masih melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual kepada para lembaga penyiaran di Tanah Air. Menkominfo menambahkan, proses tersebut masih belum sepenuhnya usai.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara pakai Google Maps tanpa internet, tetap bisa jalan walau koneksi hilang tak berjejak
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini