Terima surat Menhub, pemblokiran Uber dan Grab tunggu Menkominfo

Ilustrasi Kemkominfo © techno.id
Techno.id - Surat permintaan pemblokiran aplikasi transportasi online, Grab Car dan Uber dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebutkan telah diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat ini dikirim sebagai buntut unjukrasa dari para pengemudi angkutan umum yang menolak kehadiran layanan transportasi umum memakai kendaraan pelat hitam.
Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo mengatakan dirinya telah ikut menerima perwakilan demonstran. Ismlail menerima para demosntran bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantor Kementerian Sekretaris Negara.
- Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
- Terancam diblokir, Grab angkat bicara Grab memberikan tanggapan atas penolakan yang disampaikan para pengemudi angkutan umum tersebut.
- Kisruh tolak Uber dan Grab, ini solusinya "Solusi jangka pendek, ridesharing penuhi saja permintaan regulator sektoral dalam hal ini Kementerian Perhubungan..."
"Tadi pagi jam 10 saya sudah menerima utusan demo bersama juru bicara Menhub, sekaligus menyerahkan surat permohonan Menhub kepada Mekominfo Rudiantara agar memblokir aplikasi milik Uber Asia Limited dan aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grab Car dengan plat hitam," ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menyatakan pihaknya masih belum memberi respon pada permohonan pemblokiran aplikasi tersebut. Respon baru akan diberikan setelah Menkominfo selesai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.
"Masih menunggu disposisi dari Pak Menteri yang masih RDP dengan Komisi I DPR di Senayan," tambah Ismail kepada awak media, Senin (14/3/2016).
Soal pemblokiran aplikasi, Ismail menyatakan harus mengikuti prosedur yang ada yakni melalui tim panel yang membidangi masalah perdagangan ilegal. Cara tersebut berbeda dengan respon cepat yang dilakukan Kominfo ketika melakukan pemblokiran situs bermuatan negatif, teroris maupun SARA.
"Hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait permohonan dari Menteri Perhubungan tersebut. Kita sekarang ini masih menunggu arahan dari Menkominfo untuk menanggapi surat permintaan pemblokiran dari Menhub," tandas Ismail.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
-
Cara menghapus aplikasi bawaan Windows yang jarang digunakan, bisa bikin lemot jika diabaikan
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini