Sejalan dengan idEA, IDTUG anggap bisnis e-commerce bersifat unik

Sejalan dengan idEA, IDTUG anggap bisnis e-commerce bersifat unik

Techno.id - Seperti diinformasikan sebelumnya, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) sempat mengkritik kebijakan RPP e-commerce dari Kementrian Perdagangan Indonesia. idEA mengatakan, aturan RPP e-commerce berpotensi mematikan startup UKM lokal.

Adapun aturan RPP e-commerce yang dinilai berpotensi mematikan startup lokal yakni perihal Know Your Customer (KYC). KYC mengharuskan pihak penjual maupun pembeli untuk melakukan langkah verifikasi menggunakan KTP dan NPWP.

Merujuk pada hal itu, Ketua Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Nurul Yakin Setyabudi mengungkapkan hal yang serupa dengan idEA. Ia pun menegaskan bahwa pola bisnis internet (e-commerce) yang berkembang berbeda dengan pola bisnis konvensional.

"Tidak dapat peer-to-peer disamakan, ada keunikan yang harus dipahami. idEA juga pastinya sudah melakukan verifikasi data tersebut. Konyol kalau (aturan) seperti itu," ujar Setyabudi seperti dikutip dari Merdeka, Senin (13/07/2015).

Setyabudi pun menyarankan agar peraturan tersebut tidak bersifat 'copy paste' dengan undang-undang perdagangan. Lebih jauh, ia berharap agar RPP e-commerce bahkan tidak di repetisi terhadap peraturan lain.

"Peraturan itu harusnya enabler terhadap bisnis dan bukan menjadi barrier. Barrier untuk pelaku asing tidak apa-apa, jangan pemain lokal yang dibatasi," terangnya.

(brl/red)