Aturan RPP e-commerce berpotensi mematikan startup lokal

Aturan RPP e-commerce berpotensi mematikan startup lokal

Techno.id - Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia Daniel Tumiwa mengatakan, RPP E-commerce terkait perdagangan elektronik yang akan diuji publik oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) cenderung menguntungkan perusahaan (e-commerce) besar. Daniel menilai, ada salah satu poin RPP E-commerce yang dianggap merugikan khususnya bagi e-commerce kecil atau startup.

Ia melanjutkan, salah satu poin RPP E-commerce yang dianggap merugikan tersebut yakni mewajibkannya pihak penjual dan pembeli untuk melakukan langkah verifikasi melalui input nomor KTP dan NPWP saat bertransaksi online. Sekadar informasi, tahap verifikasi ini juga biasa disebut dengan KYC (Know Your Customer).

"Menyimpan data pelanggan itu ada standar yang harus dipenuhi. Menyimpan data seperti itu, sebagai orang awam yang baru bisa bikin toko online akan menjadi sulit. Ditambah lagi konsumen tidak ingin cara yang rumit," ujar Daniel seperti dikutip Merdeka, Rabu (01/07/2015).

Jika aturan tersebut ke depannya diterapkan, maka ia memprediksi tidak hanya penjual barang saja yang akan pindah, melainkan konsumen pun juga akan berpindah ke toko online luar negeri seperti eBay. Pada akhirnya, aturan KYC ini akan mematikan bisnis startup.

Daniel pun berasumsi, aturan RPP e-commerce sebenarnya tidak perlu rumit seperti itu. Lebih jauh, satu nomor telepon yang dapat dihubungi sudah dianggap cukup olehnya. Adapun mengenai faktor keamanan pun konsumen juga tak perlu ragu lagi.

"Kami rasa dengan nomor handphone saja sudah cukup. Sekarang begini, yang kami tekankan adalah hal KYC sudah dilakukan oleh lembaga lain yakni di perbankan dan telekomunikasi," terangnya.

(brl/red)