Cara mudah cloning akun WhatsApp secara legal, ini aplikasi pihak ketiga yang bisa digunakan

Cara mudah cloning akun WhatsApp secara legal, ini aplikasi pihak ketiga yang bisa digunakan

Techno.id - WhatsApp menjadi platform perpesanan paling diandalkan saat ini. Terdapat beragam fitur ada di dalam aplikasi tengah dikembangkan oleh Meta tersebut. Mulai dari kemampuan basic, chat, panggilan audio dan video, hingga fitur status. Selain itu, WhatsApp juga mempunyai fitur turunan untuk menambahkan pengalaman seru seperti emoji, avatar, GIF, dan masih banyak lagi.

Selain beberapa fitur untuk meningkatkan pengalaman komunikasi tersebut, WhatsApp juga memiliki kemampuan multi-devices. Artinya satu akun WA dapat digunakan untuk beberapa perangkat. Baik itu diterapkan dalam smartphone maupun piranti seperti laptop atau PC.

Nah, melalui fitur multi akun tersebut, memungkinkan pengguna dapat melakukan cloning akun WhatsApp. Artinya, akun dapat diduplikat untuk beberapa keperluan tertentu. Apalagi saat ini sudah aplikasi yang mendukung agar pengguna dapat melakukan kloning akun WA secara aman.

Di dalam aplikasi tersebut pengguna juga bisa melakukan berbagai aktivitas layaknya menggunakan WhatsApp modifikasi. Mulai dari melihat story tanpa ketahuan, membaca dan mengirim pesan tanpa adanya tanda centang biru, mengirim pesan kosong, hingga melakukan repeat pesan sesuai keinginan.

Lantas aplikasi apa yang mendukung untuk cloning WhatsApp tersebut? Kemudian bagaimana cara menggunakannya? Berikut techno.id sajikan cara mudah cloning akun WhatsApp secara legal, yang dihimpun dari berbagai sumber pada Kamis (8/6).

(brl/guf)