Kisruh tolak Uber dan Grab, ini solusinya

Kisruh tolak Uber dan Grab, ini solusinya

Techno.id - Masalah penggunaan kendaraan pelat hitam sebagai angkutan yang dipesan lewat layanan aplikasi transportasi online terus bergejolak. Pemerintah pun kemudian diminta untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar yang ditengarai jadi penyebab munculnya gejolak ini.

Pengamat IT dan Telekomunikasi dari IndoTelko Forum, Doni Ismanto menyarankan beberapa solusi yang bisa diterapkan pemerintah dalam menangani masalah yang ditimbulkan akibat aplikasi transportasi berbasis internet di Indonesia. Solusi itu dibagi dalam jangka pendek dan panjang, sesuai kebutuhannya.

"Solusi jangka pendek, ridesharing penuhi saja permintaan regulator sektoral dalam hal ini Kementerian Perhubungan sesuai isi suratnya Menteri Perhubungan. Kan soal pendirian Badan Usaha Tetap enggak bisa dihindari dengan akan keluarnya Permen OTT juga," ujar Doni.

Selain itu, Doni meminta pemerintah melakukan revisi di undang-undang (UU) lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) supaya bisa mencomblangi perkawinan layanan transportasi dengan teknologi seperti yang sudah dihadirkan melalui aplikasi transportasi online.

"Solusi jangka panjang Indonesia revisi UU LLAJ. Masukkan soal ridesharing. Bahas secara jelas. Service level agreement antara pemilik teknologi dengan pelanggan, dengan driver, bahas juga isu keamanan transportasi dan data pelanggan serta driver," tambah Doni.

Di dalam pembahasan UU LLAJ itu, Doni menyatakan perlunya dibahas standarisasi moda yang diharapkan bisa menguntungkan semua pihak. "Selama ini driver posisi lemah, kan, kala pemilik teknologi cut subsidi. Ini harus diubah kondisinya dengan aturan," paparnya.

Lebih lanjut, pria berkepala plontos itu menekankan perlunya semua pemain ridesharing, seperti Grab dan Uber untuk memenuhi semua aturan terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan bisnis berbasis teknologi di tengah masyarakat Indonesia.

"Harap diingat pemain ridesharing yang dipermasalahkan itu didukung investor kakap. Tidak susah bagi mereka memenuhi aturan kemenhub, misalnya soal pelat kuning, jadi kan mereka harus melakukan KIR dan membangun pool seperti yang dilakukan taksi resmi dan angkutan umum lainnya," tandas Doni.

(brl/red)