Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR

Ilustrasi hukum dan Undang Undang © 2015 howtobecome.com
Techno.id - Setelah pemberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menuai banyak tanggapan dari netizen bahkan membuat beberapa pihak mendapatkan kurungan, kini pemerintah mulai mengambil langkah untuk merevisi undang-undang tersebut.
Terkait permasalahan yang ada, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informasi mengatakan bahwa kepastian pembahasan revisi UU ITE ini bentuk komitmen pemerintah dalam menanggapi aspirasi masyarakat. UU ITE dianggap membelenggu kebebasan berpendapat dan masyarakat berharap adanya perubahan sejumlah ketentuan pada UU ITE.
- Menkominfo: Harmonisasi UU ITE selesai, tinggal sentuhan akhir DPR Akhirnya, harmonisasi draft revisi UU ITE sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR.
- Pembahasan revisi UU ITE seharusnya dilakukan secara terbuka, mengapa? Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.
- Ini penurunan sanksi dalam revisi UU ITE Penurunan pada sanksi hukum yakni yang sebelumnya sanksi pidana dikenakan enam tahun, menjadi empat tahun.
Lebih lanjut, dikatakannya pembahasan revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir dalam mengatur persoalan pencemaran nama baik di dunia maya.
Dengan pemberlakuan UU ITE diharapkan penerapannya sejalan dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP. Selain itu, ketentuan prosedur penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan disesuaikan sebagaimana proses yang diatur dalam hukum acara.
Langkah selanjutnya yang diambil untuk penanganan UU ITE yaitu pemerintah menunggu undangan pembahasan bersama dengan DPR RI yang direncanakan akan dilaksanakan mulai masa sidang Januari 2016.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini telah berjalan semenjak tahun 2008 dan telah dilakukan revisi sejak Agustus 2015. Beberapa instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan OJK menjadi bagian penting dalam keberlanjutan UU ITE.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua