Pembahasan revisi UU ITE seharusnya dilakukan secara terbuka, mengapa?

Ilustrasi IT © wes.co.in
Techno.id - Banyak yang menganjurkan agar pembahasan revisi UU ITE dilakukan secara terbuka. Apa penyebabnya?
Damar Juniarto, Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), menceritakan saat pembahasan revisi UU ITE pasal 27 ayat 3 bersama DPR RI Komisi I pada agenda rapat beberapa waktu yang lalu, muncul tawaran dari pimpinan sidang saat itu agar rapat mau dibahas secara terbuka atau tertutup. Seperti yang telah diberitakan oleh Merdeka.com® pada hari Senin (15/02/16), tawaran itu sontak membuat para pegiat internet berkomentar.
- Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR Revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir soal pencemaran nama baik di internet
- UU ITE kembali dibahas, apa kata netizen? Mengapa justru anggota DPR tidak setuju dengan pembaharuan UU ITE?
- Menkominfo terus kejar revisi UU ITE "Iya akan saya kejar terus. Mudah-mudahan bisa tahun ini."
"Dari pimpinan sidang yang waktu itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan rapat ini mau terbuka atau tertutup. Tapi akhirnya terbuka. Sebenernya, hal itu tak perlu dipertanyakan lagi, karena ini kan kaitannya dengan korban dari UU ITE yang ada sekitar 137 orang yang sudah kena pidana UU ITE. Menurut kita, itu memang sudah seharusnya terbuka pembahasan itu," ujarnya saat berjumpa dengan Merdeka.com belum lama ini.
Pembahasan revisi UU ITE
© 2016 merdeka.com/merdeka.com
Dalam pembahasan saat itu, sudah pastinya ada beberapa suara dari anggota DPR RI Komisi I yang pro dan kontra terhadap persoalan ini. Meski belum bisa diukur seberapa besar anggota yang pro dan kontra terkait revisi UU ITE pada pasal karet tersebut, namun suara-suara keras mengkritik adanya revisi terdengar jelas.
"Saat ini belum terukur dalam jumlah orang, tapi suara yang terlontar cukup keras. Misalnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, kesempatan untuk DPR RI komisi I mendengarkan masukan dari kami semua, tapi kesempatan itu justru dipakai oleh anggota dewan misalnya, mengkritik kita. Mengkritik orang-orang yang mengajukan usul agar pasal 27 ayat 3 itu dicabut," jelasnya kemudian.
Bahkan kata Damar, beberapa anggota DPR ada yang menuding jika para aktivis internet ini ditunggangi kepentingan asing untuk mencabut pasal karet tersebut.
"Isi kritikannya adalah bahwa kami yang mengajukan usul itu dituding ditunggangi kepentingan asing. Mereka beranggapan bahwa pakar dan akademisi seperti kami memiliki agenda-agenda lain di luar agenda tersebut. Jelas, hal itu kami bantah. Kalau kami pure berangkat dari persoalan yang berada di masyarakat," pungkasnya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
-
Cara menghapus aplikasi bawaan Windows yang jarang digunakan, bisa bikin lemot jika diabaikan
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini