Menkominfo ajak masyarakat perangi bisnis prostitusi online

Menkominfo ajak masyarakat perangi bisnis prostitusi online

Techno.id - Akhir-akhir ini memang marak isu di masyarakat tentang prostitusi online. Tak lain isu ini menjadi perhatian publik setelah adanya kasus pembunuhan salah satu Deudeuh Alfisahrin (26) alias Tata Chuby. Sehingga, dari kasus tersebut terbukti jika sosial media telah dijadikan ajang promosi terselubung bisnis 'haram' tersebut.

Terkait hal ini, seperti yang dilansir oleh Merdeka.com (30/04/15), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan cara penanganannya juga dibutuhkan kerjasama. Makin banyak yang bekerjasama memberantas bisnis ini, semakin banyak pengaduan soal ini ke Kominfo.

"Penanganan berbeda. Kalau mereka situs, cara penanganan rame-rame. Jadi kita ajak masyarakat kawal ini. Makin banyak yang aduin soal ini kita lebih enak," ujar Rudiantara seusai acara konferensi pers darurat narkoba di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, dikutip dari Merdeka.com (29/04/15).

Ia juga menambahkan jika online ada dua cara, jika website pihaknya mudah untuk menanggulangi, mengawasi dan mengambil keputusan. Namun, jika pada media sosial akan lebih sulit karena one to one.

"Kalau itu website, umumnya lebih mudah menghandlenya karena seperti broadcast ya. Kalau media sosial, one to one. Kalau ketahuan kita bisa tagging di Twitter. Laporkan di Twitter, kalau pornografi klik pornografi," tambahnya.

Di sisi lain, Nukman Luthfie seorang pengamat media sosial mengatakan jika bisnis prostitusi ini tidak bisa dihapuskan. Pasalnya, bisnis seperti ini sudah ada sejak zaman kolonial Belanda, bisnis ini adalah 'bunga' dari kehidupan tempo dulu.

"Itu kan sudah kejadian sejak lama. Sejak zaman internet belum ada. Yang modelnya konvensional saja susah, apalagi yang melalui sosial media," ujarnya dikutip dari Merdeka.com.

Menurutnya, pemerintah melalui Kemkominfo pun tidak bisa untuk melakukan pemblokiran terhadap akun sosial media seperti itu. "Kalau website bisa, tapi ini kan akun sosial media. Yang bisa blokir ya hanya yang punya saja," terangnya.

(brl/red)