Di Sleman, membayar tilang lalu lintas dilakukan secara online

Di Sleman, membayar tilang lalu lintas dilakukan secara online

Techno.id - Strategi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terbaru ini layak untuk diapresiasi. Seperti dilaporkan oleh Antara (23/07/15), mereka baru saja meluncurkan sistem pembayaran bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas secara online.

Tujuan dari program ini antara lain ialah memangkas jalur birokrasi yang dirasa terlalu panjang dan berpotensi besar memiliki penyelewengan. Selain itu, pembayaran tilang online juga berguna supaya tak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum yang tak bertanggung jawab.

"Sistem pembayaran bukti pelanggaran secara online ini sebagai antisipasi munculnya potensi penyalahgunaan denda tilang oleh oknum aparat penegak hukum," terang Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Nikolaus Kondomo.

Tak lupa, Nikolaus pun menerangkan teknis pelaksanaan program ini secara singkat. Nantinya, pelanggar atau pembayar tilang harus memiliki kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Jika belum memilikinya, masyarakat bisa memanfaatkan alat gesek khusus yang ditempatkan di kantor Kejari Sleman.

Ia berkata, "Pembayaran dilakukan setelah mengikuti proses sidang tilang di PN Sleman. Sementara, perangkat baru tersedia satu unit, namun ke depan akan diupayakan penambahan. Nanti setelah digesek, akan langsung di-collect di BRI, jadi aparat tidak memegang uang dendanya."

Program yang tak lepas dari campur tangan sejumlah pihak, seperti BRI dan Polres Sleman, ini juga diharapkan bisa diterapkan juga di daerah lain. Pasalnya, metode pembayaran tilang online ini memiliki transparansi yang baik. Ke depannya, semua transaksi tilang pun akan diunggah ke situs www.tilang.com.

(brl/red)