Menkominfo: Revisi UU ITE harus segera dibahas

Ilustrasi Kemkominfo © techno.id
Techno.id - Hingga saat ini, UU ITE masih jadi topik perbincangan hangat beberapa pihak. Menurut kabar yang beredar, undang-undang ini bakal direvisi kembali. Benarkah demikian?
Seperti yang telah diberitakan oleh Merdeka.com® pada hari Kamis (24/12/15), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan kembali jika naskah revisi UU ITE sudah berada di DPR RI. Dirinya pun menginginkan jika pembahasan dalam naskah revisi UU ITE tersebut harus secepatnya dilakukan.
- Revisi UU ITE resmi berlaku mulai hari ini, berikut 7 poin pentingnya Revisi UU ITE ini mengharuskan setiap orang lebih bijak dalam berpendapat maupun memberikan informasi dengan internet.
- Langkah revisi UU ITE dapat restu komisi 1 DPR Sepuluh fraksi yang terdiri dari Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Hanura menyetujui UU ITE Pasal 27 ayat 3 perlu direvisi.
- Pembahasan revisi UU ITE seharusnya dilakukan secara terbuka, mengapa? Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.
"Dari kami itu, intinya ingin secepatnya dibahas. Sekarang kan DPR sedang masa reses. Jadi setelah DPR reses. Kami berharap bisa dibahas secepatnya setelah reses itu," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu seusai acara kerja sama Indosat Ooredoo dengan Advan di Gedung Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (23/12/15).
Beliau juga menegaskan bahwa tujuan Revisi UU ITE adalah untuk menghindari multi-tafsir terhadap penerapan Pasal 27 ayat (3), yang mengatur mengenai penghinaan dan / atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Muatan utama revisi bersumber pada pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik.
"Pemerintah mengusulkan pengurangan ancaman pidana dari semula 6 (enam) tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Selain itu revisi juga dilakukan untuk menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan, sehingga harus ada laporan atau aduan dari korban pencemaran nama baik sebelum diproses oleh penyidik," tuturnya menjelaskan.
Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan telah menerima draft revisi UU ITE dari pemerintah.
"Sudah diterima," demikian ujar Tantowi kepada Merdeka.com® melalui pesan singkat.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua