Menkominfo terus kejar revisi UU ITE

Rudiantara © 2015 Muhammad Luthfi Rahman / merdeka.com
Techno.id - Revisi Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) ditargetkan rampung tahun ini. Sayangnya, sampai menjelang akhir tahun 2015 pembahasan soal UU ITE tak juga kunjung terwujud.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomoinfo) Rudiantara mengaku bakalan terus mengejar target supaya UU ITE bisa dibahas sebelum akhir tahun 2015. "Iya akan saya kejar terus. Mudah-mudahan bisa tahun ini," ungkap Menkominfo sewaktu ditemui di Gedung Smesco, Jakarta.
- Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR Revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir soal pencemaran nama baik di internet
- Revisi UU ITE resmi berlaku mulai hari ini, berikut 7 poin pentingnya Revisi UU ITE ini mengharuskan setiap orang lebih bijak dalam berpendapat maupun memberikan informasi dengan internet.
- Pembahasan revisi UU ITE seharusnya dilakukan secara terbuka, mengapa? Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.
Menkominfo menyebutkan dirinya sudah menandatangani naskah revisi UU ITE soal pasal 27 ayat 3 yang dikenal dengan sebutan 'pasal karet'. Pasal tersebut dinilai sering digunakan untuk menjerat orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik lewat internet.
"Saya sudah tandatangan di bulan Oktober atau November, saya lupa lagi. Itu sudah dibahas dalam rapat terbatas," papar Menteri yang akrab disapa Chief RA itu, Rabu (2/12/2015).
Chief RA juga memaparkan soal revisi yang akan dilakukan dalam pasal karet tersebut. Menurutnya, dalam naskah revisi tersebut hukuman pidana tidak akan dihilangkan supaya tetap bisa memberikan efek jera bagi yang terduga melakukan pencemaran nama baik.
"Hukuman pidana itu tidak dihilangkan agar ada efek jera (bagi pelaku). Tapi mau kita hukumnya dipakai buat menangkap orang dulu baru ditanya, nah harusnya diubah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chief RA menjelaskan bahwa draft revisi hukuman pidana mengubah ancaman hukuman enam tahun diturunkan menjadi empat tahun. Penurunan ini dinilai lebih ideal untuk memberikan hukuman dan memberikan efek jera pelaku pencemaran nama baik di internet.
"Tadinya hukumannya itu enam tahun, sekarang diturunkan jadi empat tahun. Karena kalau hukumannya diatas lima tahun itu ditangkap baru ditanya. Nah, dengan diturunkan jadi empat tahun ini, bisa ditanya dulu sebelum dilakukan penahanan," tandas Chief RA.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua