Menkominfo terus kejar revisi UU ITE

Rudiantara © 2015 Muhammad Luthfi Rahman / merdeka.com
Techno.id - Revisi Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) ditargetkan rampung tahun ini. Sayangnya, sampai menjelang akhir tahun 2015 pembahasan soal UU ITE tak juga kunjung terwujud.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomoinfo) Rudiantara mengaku bakalan terus mengejar target supaya UU ITE bisa dibahas sebelum akhir tahun 2015. "Iya akan saya kejar terus. Mudah-mudahan bisa tahun ini," ungkap Menkominfo sewaktu ditemui di Gedung Smesco, Jakarta.
- Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR Revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir soal pencemaran nama baik di internet
- Revisi UU ITE resmi berlaku mulai hari ini, berikut 7 poin pentingnya Revisi UU ITE ini mengharuskan setiap orang lebih bijak dalam berpendapat maupun memberikan informasi dengan internet.
- UU ITE kembali dibahas, apa kata netizen? Mengapa justru anggota DPR tidak setuju dengan pembaharuan UU ITE?
Menkominfo menyebutkan dirinya sudah menandatangani naskah revisi UU ITE soal pasal 27 ayat 3 yang dikenal dengan sebutan 'pasal karet'. Pasal tersebut dinilai sering digunakan untuk menjerat orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik lewat internet.
"Saya sudah tandatangan di bulan Oktober atau November, saya lupa lagi. Itu sudah dibahas dalam rapat terbatas," papar Menteri yang akrab disapa Chief RA itu, Rabu (2/12/2015).
Chief RA juga memaparkan soal revisi yang akan dilakukan dalam pasal karet tersebut. Menurutnya, dalam naskah revisi tersebut hukuman pidana tidak akan dihilangkan supaya tetap bisa memberikan efek jera bagi yang terduga melakukan pencemaran nama baik.
"Hukuman pidana itu tidak dihilangkan agar ada efek jera (bagi pelaku). Tapi mau kita hukumnya dipakai buat menangkap orang dulu baru ditanya, nah harusnya diubah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chief RA menjelaskan bahwa draft revisi hukuman pidana mengubah ancaman hukuman enam tahun diturunkan menjadi empat tahun. Penurunan ini dinilai lebih ideal untuk memberikan hukuman dan memberikan efek jera pelaku pencemaran nama baik di internet.
"Tadinya hukumannya itu enam tahun, sekarang diturunkan jadi empat tahun. Karena kalau hukumannya diatas lima tahun itu ditangkap baru ditanya. Nah, dengan diturunkan jadi empat tahun ini, bisa ditanya dulu sebelum dilakukan penahanan," tandas Chief RA.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara pakai Google Maps tanpa internet, tetap bisa jalan walau koneksi hilang tak berjejak
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini