Menkominfo terus kejar revisi UU ITE

Rudiantara © 2015 Muhammad Luthfi Rahman / merdeka.com
Techno.id - Revisi Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) ditargetkan rampung tahun ini. Sayangnya, sampai menjelang akhir tahun 2015 pembahasan soal UU ITE tak juga kunjung terwujud.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomoinfo) Rudiantara mengaku bakalan terus mengejar target supaya UU ITE bisa dibahas sebelum akhir tahun 2015. "Iya akan saya kejar terus. Mudah-mudahan bisa tahun ini," ungkap Menkominfo sewaktu ditemui di Gedung Smesco, Jakarta.
-
Menkominfo: Revisi UU ITE harus segera dibahas Tujuan Revisi UU ITE adalah untuk menghindari multi-tafsir terhadap penerapan Pasal 27 ayat (3).
-
Menkominfo: Harmonisasi UU ITE selesai, tinggal sentuhan akhir DPR Akhirnya, harmonisasi draft revisi UU ITE sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR.
-
UU ITE kembali dibahas, apa kata netizen? Mengapa justru anggota DPR tidak setuju dengan pembaharuan UU ITE?
Menkominfo menyebutkan dirinya sudah menandatangani naskah revisi UU ITE soal pasal 27 ayat 3 yang dikenal dengan sebutan 'pasal karet'. Pasal tersebut dinilai sering digunakan untuk menjerat orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik lewat internet.
"Saya sudah tandatangan di bulan Oktober atau November, saya lupa lagi. Itu sudah dibahas dalam rapat terbatas," papar Menteri yang akrab disapa Chief RA itu, Rabu (2/12/2015).
Chief RA juga memaparkan soal revisi yang akan dilakukan dalam pasal karet tersebut. Menurutnya, dalam naskah revisi tersebut hukuman pidana tidak akan dihilangkan supaya tetap bisa memberikan efek jera bagi yang terduga melakukan pencemaran nama baik.
"Hukuman pidana itu tidak dihilangkan agar ada efek jera (bagi pelaku). Tapi mau kita hukumnya dipakai buat menangkap orang dulu baru ditanya, nah harusnya diubah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chief RA menjelaskan bahwa draft revisi hukuman pidana mengubah ancaman hukuman enam tahun diturunkan menjadi empat tahun. Penurunan ini dinilai lebih ideal untuk memberikan hukuman dan memberikan efek jera pelaku pencemaran nama baik di internet.
"Tadinya hukumannya itu enam tahun, sekarang diturunkan jadi empat tahun. Karena kalau hukumannya diatas lima tahun itu ditangkap baru ditanya. Nah, dengan diturunkan jadi empat tahun ini, bisa ditanya dulu sebelum dilakukan penahanan," tandas Chief RA.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
5 Prompt ChatGPT paling manjur untuk selesaikan PR matematika, ternyata gampang!
-
5 Langkah praktis menggunakan ChatGPT di HP untuk tugas sekolah, sekali klik langsung selesai
-
10 Panduan kombinasi password terkuat ini dijamin bikin hacker pusing tujuh keliling
-
10 Tips mengamankan akun WhatsApp, jangan sampai dibobol orang tak bertanggung jawab
-
10 Alasan update software di iPhone sangat penting, ini caranya biar hemat kuota
TECHPEDIA
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
-
Israel pakai spyware serang WhatsApp, targetkan lebih dari 100 jurnalis dan aktivitis
-
Google Doodle rayakan tahun ular dengan permainan klasik tempo dulu, kamu pasti pernah main
-
Iphone 5 sampai 6 bakal nggak bisa pakai WhatsApp, kok bisa?
-
Peneliti ungkap teknologi baterai baru, diklaim bisa tahan 30 tahun!
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
-
Israel pakai spyware serang WhatsApp, targetkan lebih dari 100 jurnalis dan aktivitis
-
Google Doodle rayakan tahun ular dengan permainan klasik tempo dulu, kamu pasti pernah main
-
Iphone 5 sampai 6 bakal nggak bisa pakai WhatsApp, kok bisa?