Kemkominfo indikasikan program USO 2015 libatkan pemangku kepentingan

Kemkominfo indikasikan program USO 2015 libatkan pemangku kepentingan

Techno.id - Tahukah Anda jika pemerintah Indonesia sebenarnya memiliki sebuah program yang dikenal dengan nama universal service obligation/USO? Program yang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika ini, memang sempat dihentikan sementara pada awal 2015 lalu. Namun, kini Kemkominfo sedang bersiap untuk meluncurkan program ini kembali, tentunya dengan terlebih dahulu mengubah pola program kewajiban layanan universal tersebut.

Seperti dikutip dari Antara (28/4/15), Kemkominfo mendesain ulang program ini agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan program pemerintah.

"Sebelumnya kan 'top down' (dari pemerintah langsung), kini kita ubah polanya menjadi 'bottom up' untuk menjaring usulan dari masyarakat," jelas Ismail, Direktur Telekomunikasi Khusus dan Pelayanan Universal Kemkominfo. Ismail bahkan menambahkan, pola baru program ini juga akan lebih melibatkan para pemangku kepentingan.

Pertama, pihaknya membuka diri untuk usulan dari pemerintah daerah. "Pemda diberikan kesempatan untuk mengusulkan jenis program USO yang sesuai dengan daerahnya, karena belum tentu kebutuhannya itu sama," ungkap Ismail.

Kedua adalah Kementerian dan lembaga yang membutuhkan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). "Banyak program prioritas yang membutuhkan dukungan TIK, seperti program-program untuk menjaga dan membangun daerah perbatasan, terpencil, terluar, dan terdepan, sejalan dengan program nawacita," katanya.

Ketiga, Kemkominfo juga akan membuka diri kepada usulan para operator telekomunikasi yang juga turut menyumbang untuk dan USO tersebut. "Operator karena sumber pendanaan USO, diberi kesempatan mengusulkan program untuk USO sehingga mendukung menyediakan fasilitas layanan telekomunikasi di daerah tersebut," jelasnya.

Perlu Anda ketahui, program ini dicanangkan oleh pemerintah untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah khususnya daerah pedesaan, tertinggal, terluar, yang secara ekonomi sulit dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi komersial.

(brl/red)