Kemkominfo akhirnya meluncurkan M2M di Indonesia

Ilustrasi Jaringan © 2015 techno.id
Techno.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meluncurkan sistem layanan antarmesin atau dikenal juga dengan nama M2M (machine to machine interface). Sistem ini dilaporkan akan mempercepat layanan perizinan penggunaan frekuensi radio.
"Sistem M2M akan membuat lebih cepat, lebih transparan, lebih fleksibel dan akuntabel," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan seperti dilansir oleh Antara (19/5/15).
- Hindari kasus IM2 terulang, pemerintah siapkan aturan berbagi jaringan Menkominfo: Saya sudah siapkan PM tentang active network sharing dan kirim surat ke Setneg untuk revisi PP No 53/2000
- AMSI: Brand yang sehat harus tampil di konten yang sehat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggelar kongres kedua pada Sabtu-Minggu (22-23/8)
- Menkominfo ingatkan operator pelanggar aturan modern licensing Menkominfo: Jika sudah berjanji tetapi tidak dipenuhi, pastinya akan ada sanksi. Ini karena semua sudah tertulis
Penggunaan M2M menurut Budi jauh lebih ringkas. Pasalnya, jika menggunakan luring (offline) dan daring (online) seperti sebelumnya proses perizinan memerlukan waktu hingga 30 hari, sedangkan dengan adanya M2M, waktu yang diperlukan bisa dipangkas hingga 40 menit.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan jika sistem M2M ini mengandalkan automatisasi mesin sehingga mengurangi intervensi petugas. Menurutnya, hal ini membuat tingkat kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang berkurang, sekaligus mempercepat proses perizinan. Kendati M2M telah diberlakukan, Budi mengatakan jika permohonan perizinan melalui offline dan online masih tetap dilayani.
Disinggung mengenai hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa peluncuran M2M merupakan bagian dari reformasi perizinan yang tengah ia canangkan.
Ia menambahkan, ada tiga hal yang selama ini menjadi fokus reformasi perizinan yang ingin dilakukannya. Pertama, mengurangi proses perizinan, menyederhanakan perizinan dan melaksanakan pendelegasian wewenang perizinan. Dengan demikian,
diharapkan perizinan dapat berlangsung cepat dan layanan meningkat.
Chief RA menambahkan, frekuensi radio menjadi salah satu sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Setiap tahun sekitar Rp 1 triliun disumbangkan sektor ini ke negara. Sementara untuk 2015 ini, pihaknya menargetkan PNBP dari Kementerian yang dipimpinnya ini, baik frekuensi radio maupun pita sebesar Rp 14 triliun.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
-
Cara menghapus aplikasi bawaan Windows yang jarang digunakan, bisa bikin lemot jika diabaikan
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini