20 Situs MMM mulai diblokir oleh Kemkominfo

Situs MMM di India
Techno.id - Pasca memblokir beberapa situs berbau Islam radikal beberapa waktu lalu, Kemkominfo kembali memblokir situs yang diduga meresahkan masyarakat baru-baru ini. Kali ini, giliran 20 situs Mavrodi Mondial Moneybox atau MMM yang di blokir Kemkominfo atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti dilaporkan oleh Antara (18/4/15), ke-20 situs tersebut adalah Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com, mmmindonesian.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, mmmlovers.com, dan mmmindo.com.
- Dianggap radikal, 9 situs radikal ini diblokir pemerintah Masih terdeteksi dan bisa diakses, pemerintah kembali melakukan pemblokiran terhadap situ-situs yang dianggap radikal dan meresahkan.
- Hindari tindakan teror & radikal, Kemkominfo blokir belasan situs Setidaknya terdapat belasan situs yang sudah kena blokir Kemkominfo berdasarkan laporan masyarakat tersebut.
- Menanggapi 19 situs yang terblokir, Kemkominfo hanya sebagai eksekutor Kemkominfo mencegah jaringan Islam Radikal dengan blokir situs
Selanjutnya, ada lk.sergeymavrodi.com, lk.sergey-mavroi-mmm.org, mmmcommunity.net, mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodu.ms, 2012.sergey-mavrodi-mmm.net, dan 2012.sergeymavrodi.com.
Menurut Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemkominfo, pemblokiran dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pengaduan kepada Kemkominfo yang kemudian dibahas oleh Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat dan Makanan, Perjudian dan Narkoba. Panel kemudian merekomendasikan pemblokiran tersebut dengan pertimbangan, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, ke-20 situs tersebut tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Langkah Kemkominfo untuk memblokir situs MMM juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia. MUI menyampaikan pandangannya bahwa kegiatan MMM adalah kegiatan yang bersifat riba dan haram. Berdasarkan hal itu, Satgas Waspada Investasi menilai muatan informasi dalam situs internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud Peraturan Menkominfo Nomor 19/2014 Pasal 2 dan Pasal 10.
Untuk itu, Ismail menegaskan, Kemkominfo telah menginstruksikan kepada para penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap 20 situs MMM.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua