Menkominfo: Media Sosial diduga sebagai sarana prostitusi online

Ilustrasi sebuah prostitusi © keranews.org
Techno.id - Setelah munculnya beberapa kasus pembunuhan terkait dengan prostitusi online, Menkominfo Indonesia Rudiantara menduga kuat jika media sosial lah yang berperan besar terhadap kegiatan tersebut. Seperti yang dilansir oleh Antara (03/05/15),Menkominfo mengatakan jika Media sosial adalah cara baru untuk bertransaksi secara terselubung untuk bisnis haram ini.
" Kalau yang situs porno sifatnya ada situs kemudian diblokir, tetapi orang masih bisa akses. Kalau prostitusi online itu kebanyakan di twitter dan ada juga facebook, dan BBM," katanya di Makassar dikutip dari Antara (03/05/15).
- Menkominfo ajak masyarakat perangi bisnis prostitusi online jika website mudah untuk menanggulangi, mengawasi dan mengambil keputusan. Namun, jika pada media sosial akan lebih sulit karena one to one.
- Polri gandeng Kemkominfo blokir situs prostitusi Polri dan Kemkominfo akan bekerja sama memblokir situs prostitusi.
- Menkominfo adukan iklan mengandung pornografi di Twitter Hal ini berdasarkan dari laporan masyarakat tentang iklan-iklan resmi dari Twitter yang mengandung pornografi.
Ia juga menambahkan jika bentuknya website akan lebih mudah diblokir. Namun, jika media sosial menurutnya akan lebih sulit.
"Sifatnya kan satu-satu atau ritel, tetapi untuk mengetahui masuk aja Twitter kemudian dicentang maka akan muncul tetapi pada dasarnya akan sulit terdeteksi," tambahnya.
Terkait hal ini, Rudi mengatakan jika ingin memerangi praktek ini, pihaknya meminta dan mengajak komponen masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan bila menemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan. "Jadi cara untuk mengetahui sebenarnya mudah, tidak hanya pemerintah yang mencari tetapi harus bersama-sama masyarakat. Makin banyak melaporkan di Twitter maka akan mudah menemukan pelakunya," tutupnya.
Di sisi lain, Teguh Arifiyadi selaku ketua Indonesia Cyber Law Community mengakui praktek tersebut benar adanya. Namun dia menilai prostitusi online tidak bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, tetapi bisa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
-
Cara menghapus aplikasi bawaan Windows yang jarang digunakan, bisa bikin lemot jika diabaikan
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini