Dikasih aturan, GrabCar dan Uber bisa ditindak pihak berwenang

Uber © 2016 uber.com
Techno.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan baru untuk mengatur transportasi berbasis aplikasi. Aturan ini disebutkan sebagai tindak lanjut atas kehadiran layanan transportasi GrabCar dan Uber yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.
Pudji Hartanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengungkapkan kehadiran regulasi tentang Uber dan GrabCar tidak bermaksud memberangus layanan transportasi berbasis aplikasi. Ia berkilah regulasi ini menata sistem transportasi, agar tidak memicu kecemburuan antara satu model bisnis dengan yang lainnya.
- Terancam diblokir, Grab angkat bicara Grab memberikan tanggapan atas penolakan yang disampaikan para pengemudi angkutan umum tersebut.
- Bos Grab Indonesia ungkap hasil rapat bersama Kominfo Grab: Kita akan penuhi permintaan dan aturan yang berlaku
- Menkominfo akan bicara bareng Menhub soal Go-Jek dan Uber Menkominfo akan bicarakan peraturan baru soal hadirnya moda transportasi berbasis aplikasi.
"Permen Perhubungan nomor 32 tahun 2016 dibuat bukan untuk memberangus melainkan memfasilitasi, bagaimana mereka supaya bisa berjalan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Pudji kepada awak media di Ruang Rapat Singosari, Gedung Kemenhub.
Pudji juga menjelaskan kalau Peraturan Menteri Perhubungan no. 32 Tahun 2016 tentang angkutan umum tidak dalam trayek ini akan disosialisasikan terlebih selama enam bulan ke depan yang dihitung sejak dikeluarkan regulasi tersebut pada 1 April 2016.
"Sosialisasi Permen ini akan berlangsung selama enam bulan dari tanggal 1 April. Berarti kalau dihitung-hitung sosialisasinya berakhir sampai bulan September 2016," jelas Pudji.
Lebih lanjut, ia mengemukakan kesepakatan beberapa waktu lalu, mengenai penyedia transportasi berbasis aplikasi harus mengikuti persyaratan yang diajukan oleh pemerintah supaya 'halal' beroperasi di jalanan ibu kota. Pemerintah memberikan tenggat waktu pemenuhan persyaratan tersebut sampai dengan 31 Mei 2016.
"Kalau lewat dari 31 Mei belum memenuhi persyaratan, kita akan kerjasama dengan polisi lalu lintas untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tandas Pudji.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua