Facebook akan uji coba kebijakan baru terkait verifikasi nama akun

Facebook akan uji coba kebijakan baru terkait verifikasi nama akun

Techno.id - Sebagai situs media sosial terbesar sejagat, mengidentifikasi kebenaran nama akun di Facebook tentu bukanlah sebuah perkara mudah. Faktanya, hingga saat ini Facebook masih terus berusaha untuk memperbarui kebijakan terkait kebenaran nama akun.

Sebagaimana dikutip dari BuzzFeed (30/10), Vice President of Facebook Growth, Alex Schultz mengakui bahwa kebijakan (nama asli Facebook) saat ini tidak bekerja untuk semua orang. Bahkan, pihaknya mengaku sering mendapat keluhan terkait proses verifikasi nama yang terlalu sulit.

Hal ini bermula ketika tahun lalu, Chief Product Officer, Chris Cox pernah mengirimkan surat terbuka kepada komunikasi LGBTQ. Isinya, Cox meminta maaf karena Facebook telah membuat proses verifikasi nama akun resmi mereka menjadi begitu sulit.

"Kami berutang layanan dan pengalaman yang lebih baik dalam menggunakan Facebook. Kami akan menangani hal ini dengan memperbaiki kebijakan (nama akun), sehingga semua orang yang terkena dampak dapat kembali menggunakan Facebook sebagaimana mestinya," tulis Cox dalam suratnya.

Facebook akan uji coba kebijakan baru terkait verifikasi nama akun

Baru-baru ini, Facebook kembali mendapat surat terbuka dari beberapa organisasi dengan tujuan yang sama dengan tahun lalu. Mereka adalah Electronics Frontier Foundation (EFF), American Civil Liberties Union, Human Rights Watch, dan beberapa organisasi lain.

"Sudah waktunya bagi Facebook untuk memberikan perlindungan bagi semua orang yang menggunakan dan bergantung kepada Facebook sebagai platform untuk berkomunikasi dan berekspresi secara online," tulis surat terbuka mereka sebagaimana dikutip dari VentureBeat (30/10).

Atas dasar tersebut, Schultz mengatakan bahwa Facebook akan mulai menguji coba kebijakan baru terkait nama akun per bulan Desember mendatang. Adapun beberapa poin yang dijelaskan Schultz adalah halaman profil baru, serta ID akun yang dienkripsi terbatas selama 30 hari.

(brl/red)