Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP melalui smartphone, nggak perlu ke kantor pajak lagi

Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP melalui smartphone, nggak perlu ke kantor pajak lagi

Techno.id - Melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak), pemerintah menyatakan bahwa saat ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) terintegrasi menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pernyataan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK 112/2022. NPWP menjadi keharusan yang dimiliki oleh masyarakat. NPWP menjadi syarat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan dan SPT. Lalu bagaimana cara membuat NPWP?

Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP melalui smartphone, nggak perlu ke kantor pajak lagi

foto: pajak.com

Mulanya, pembuatan NPWP perlu dilakukan langsung ke kantor pajak. Seiring dengan makin canggihnya zaman, kini masyarakat tidak perlu pergi dari rumah, menempuh macet dan terbakar panasnya matahari, lalu mengantri di kantor pajak. Cukup menyiapkan persyaratannya, masyarakat bisa membuat NPWP dari rumah dengan modal HP.

Dirangkum techno.id pada Kamis (16/3) dari berbagai sumber, berikut cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP.

Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP melalui smartphone, nggak perlu ke kantor pajak lagi

foto: liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana

NPWP saat ini hanya tersedia untuk NPWP Individu/Pribadi karyawan. Yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat akun di laman https://auth.online-pajak.com/ jika belum memiliki akun OnlinePajak. Namun jika sudah memiliki akun, bisa langsung log in dengan memasukkan email dan password di https://www.online-pajak.com/.


Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP melalui smartphone, nggak perlu ke kantor pajak lagi

Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP

Ada 3 tahapan dalam proses pendaftaran, yakni Pendaftaran dan verifikasi akun, pengisian formulir pendaftaran wajib pajak, dan pengiriman formulir pendaftaran wajib pajak.

Jika belum memiliki akun OnlinePajak, maka lakukan beberapa langkah berikut

1. Buka pada browser laman https://auth.online-pajak.com/
2. Pilih jenis NPWP yang diinginkan
3. Lakukan verifikasi email sebelum membuka aplikasi e-Registrasi OnlinePajak Karyawan melalui kode yang dikirim. Pastikan kode verifikasi ini diterima.

Lalu langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian formulir pendaftaran wajib pajak dengan beberapa langkah berikut

1. Lengkapi detail pada seksi Kategori Wajib Pajak seperti identitas diri seperti jenis kelamin, status pernikahan, kategori wajib paja, kewarganegaraan, dan kode Captha. Lalu jika semua telah selesai, klik selanjutnya.
2. Lalu lanjut ke bagian Identitas Wajib Pajak. Isi dengan data yang akurat.
3. Lampirkan dokumen persyaratan sesuai keterangan yang dibutuhkan
4. Lanjut ke bagian Sumber Penghasilan & Info Tambahan. Untuk Orang Pribadi Karyawan pilih dari klasififikasi yang disediakan
5. Isi alamat domisili. Bukan alamat yang tertera di KTP kecuali jika alamat domisili dan alamat KTP sama.
6. Isi alamat KTP. Jika sama dengan alamat domisili cukup mencentangnya pada laman yang disediakan
7. Cermati pernyataanya dan klik 2 centang benar dan Lengkap. Pilih salah satu opsi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
8. Setelah formulir terisi lengkap, di halaman persyaratan, klik Kirim untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak.
9. Tunggu beberapa saat untuk diverifikasi OnlinePajak

Jika terdapat notifikasi yang menyatakan bahwa gagal verifikasi, maka terdapat kesalahan dalam pengisian data. Kunjungi laman e-Registrasi untuk melakukan perbaikan data.

Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP melalui smartphone, nggak perlu ke kantor pajak lagi

foto: support.online-pajak.com

Jika semua data telah diisi dengan benar, maka akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil, maka pendaftaran NPWP telah diterima dan berhasil.

Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP melalui smartphone, nggak perlu ke kantor pajak lagi

foto: support.online-pajak.com

Setelah NPWP elekteronik dimiliki, lalu cek validasi NIK menjadi NPWP dengan cara: buka pajak.go.id, login ke djponline.pajak.go.id, masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun, masukkan kode keamanan, klik ikan tiga baris, pilih menu profil dan pilih Data Profuil, masukkan nomor KTP, klik tombol Validasi, pilih ubah profil, lalu keluar dan ulangi proses login tetapi menggunakan NIK. Jika bisa login, maka aktivasi NPWP melalui NIK berhasil.

(brl/guf)