Cara mudah melaporkan jalan rusak secara online, bisa langsung dari smartphone

Cara mudah melaporkan jalan rusak secara online, bisa langsung dari smartphone

Techno.id - Masyarakat kini sudah bisa melaporkan jalan rusak secara online ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Melalui aplikasi Jalan Kita yang dikembangkan oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga KemenPUPR, dan website lapor.go.id, masyarakat umum bisa melaporkan jalan rusak langsung dari smartphone.

Pelaporan tak serta merta seperti menulis pesan WhatsApp ya, sobat techno. Kamu perlu mengetahui bagaimana status dari jalan tersebut, dan cara melaporkan via online. Tujuannya agar tahu, kewenangan instansi mana yang berhak menangani kerusakan jalan tersebut, apakah Kementerian PUPR atau pemerintah daerah setempat.

Melansir dari akun Twitter Kementerian PUPR @KemenPU, berikut pembagian status jalan dan siapa yang berwenang untuk penanganannya:

Jalan nasional: jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status nasional diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangan status jalan nasional ada di Kementerian PUPR.

Jalan provinsi: jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Kewenangan status jalan provinsi ada di pemerintah provinsi.

Jalan kabupaten: jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Kewenangan status jalan kabupaten ada di pemerintah kabupaten.

Jalan kota: bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Kewenangan status jalan kota ada di pemerintah Kota.

Jalan desa: jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Kewenangan status jalan desa ada di pemerintah desa.

Sebenarnya membedakannya cukup mudah kok, silakan kamu perhatikan marka jalan garis tengah, apabila jalan tersebut memiliki garis bujur berwarna kuning, maka kewenangan jalan milik Kementerian PUPR. Sedangkan jalan yang tidak menggunakan marka garis bujur berwarna kuning adalah kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.

Masyarakat bisa melaporkan apabila ada kerusakan jalan melalui platform Jalan Kita ataupun lapor.go.id. Lantas bagaimana cara melaporkan jalan rusak via online itu? Pada kesempatan ini Senin (18/12), techno.id akan memberikan cara mudah melaporkan jalan rusak secara online yang dirangkum dari berbagai sumber.

Cara lapor jalan rusak via aplikasi Jalan Kita

Cara mudah melaporkan jalan rusak secara online, bisa langsung dari smartphone

foto: jalankita.binamarga.pu.go.id

1. Silakan unduh dan instal aplikasi Jalan Kita 2.0 di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Lakukan pendaftaran akun atau masuk dengan akun Google.
3. Klik ikon "plus" untuk membuat laporan baru.
4. Silakan isi setiap kolom laporan, seperti foto atau video kondisi jalan rusak, koordinat lokasi, kategori laporan, dan detail lainnya.
5. Tambahkan catatan tentang kondisi jalan rusak.
6. Klik kirim apabila laporan sudah lengkap.

Pengguna juga dapat melihat bagaimana status laporan jalan rusak yang telah dikirim. Cukup masuk ke menu beranda, kemudian ketuk laporan yang ingin dipantau. Nantinya akan ada keterangan status laporan. Apakah sudah terkirim atau sebaliknya.

Cara melaporkan jalan rusak via website lapor.go.id.

Cara mudah melaporkan jalan rusak secara online, bisa langsung dari smartphone

foto: lapor.go.id

1. Silakan buka aplikasi browser yang digunakan perangkat.
2. Tulis alamat URL www.lapor.go.id.
3. Isi setiap kolom laporan dengan rinci, mulai dari judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan.
4. Kamu bisa mengunggah foto ataupun video sebagai lampiran untuk memperkuat bukti laporan.
5. Kemudian, pilih opsi nama pengirim, apakah "anonim"(nama tidak akan terpublikasi di laporan) atau "rahasia" (laporan tidak bisa dilihat oleh publik).
6. Apabila laporan sudah lengkap, klik "lapor".

Website lapor.go.id dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, lalu Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Itulah beberapa cara melaporkan jalan rusak ke instansi terkait secara online. Bagaimana sobat techno, cukup mudah bukan? Apabila ada jalan rusak di sekitar rumahmu, jangan lupa untuk lapor, ya. Selamat mencoba!


(brl/guf)