Cara membuat Kartu Keluarga secara online cukup pakai smartphone, nggak perlu antre
Techno.id - Dulu membuat dokumen kependudukan merupakan hal yang bikin ribet bagi kebanyakan orang. Mereka harus menyambangi kantor terkait yang terkadang jauh dari rumah. Sudah sampai di tujuan harus antre pula. Ditambah lagi sistem birokrasi yang rumit, nggak jarang membuat kesal. Perosesnya pun kerap bikin jengkel.
Tapi, kini di zaman yang serba digital, pemerintah menyediakan layanan pengurusan dokumen secara online untuk mempercepat proses birokrasi. Selain itiu masyarakat juga nggak perlu mengunjungi kantor Disdukcapil untuk membuat kartu keluarga, tapi cukup menggunakan ponsel sambil santai di rumah pengurusan pembuatan KK dapat segera diproses.
Nah untuk mengetahui informasi detailnya, Techno.id telah merangkum langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat KK secara online. Simak penjelasan di bawah ini.
Situs Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
1. Kunjungi website https://www.layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
2. Kemudian daftar dan lengkapi datamu. Pastikan nomor telepon dan email yang kamu gunakan untuk mendaftar masih aktif
3. Login dengan username dan password yang telah kamu daftarkan sebelumnya
4. Pilih menu pengurusan dokumen online
5. Isi dan lengkapi formulir pembuatan Kartu Keluarga
6. Ikuti petunjuk yang diarahkan, lalu cantumkan dan upload seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan
7. Setelah selesai mengupload semua dokumen, kamu akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi jika KK baru kamu telah diterbitkan.
(Foto: Unsplash/Cytonn Photography)
Ada opsi lain jika kamu akan membuat KK baru secara online yaitu dengan mengunjungi website Disdukcapil di wilayahmu. Caranya juga terbilang mudah. Hanya saja tidak semua Disdukcapil di daerah menyediakan layanan online sehingga kamu harus mencari informasi apakah Disdukcapil di wilayah kamu dapat melayani secara online atau tidak.
Kamu dapat mencari informasi di internet ataupun dengan petugas dinas setempat. Adapun untuk mengetahui cara membuat KK online melalui situs Disdukcapil setempat, simak penjelasan berikut.
Situs Disdukcapil (Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil) Daerah
1. Kunjungi situs Disdukcapil di daerah kamu
2. Isi dan lengkapi formulir pengajuan pembuatan Kartu Keluarga baru
3. Upload semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
4. Setelah Kartu Keluarga berhasil diproses dan diterbitkan, selanjutnya kamu dapat langsung mengunduh dan mencetaknya. Di beberapa daerah, kamu akan mendapatkan notifikasi via SMS atau email dari petugas. Kemudian kamu dapat langsung mengambil KK dalam bentuk fisik di Disdukcapil setempat.
Mudah bukan, kini kamu tidak perlu berpanas panasan untuk mengantri membuat kartu keluarga. Cukup pakai ponsel genggam di rumahmu, kamu dapat dengan mudah membuat kk secara online.
Magang: Idris Fahmi
RECOMMENDED ARTICLE
- Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP melalui smartphone, nggak perlu ke kantor pajak lagi
- 7 Website tes psikologi kepribadian, kamu bisa makin mengenal diri sendiri
- 7 Rekomendasi aplikasi smartphone untuk pantau kehamilan, update perkembangan bayi jadi mudah
- 7 Rekomendasi aplikasi untuk kesehatan mental, konsultasi ke dokter jadi gampang
- 7 Website belajar TOEFL online secara gratis, wajib coba nih