Ini penurunan sanksi dalam revisi UU ITE

Ini penurunan sanksi dalam revisi UU ITE

Techno.id - Sebelumnya, Undang-undang No. 11 tahun 2008 atau dikenal dengan UU ITE memicu banyak ketidakpuasan bagi berbagai kalangan. Hal itu lantaran pasal 27 ayat 3 dalam UU tersebut, kerap dipakai dalih menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Hukumannya yakni pidana enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Sanksi tersebut dinilai banyak pihak terlalu berat. Bahkan, bagi sebagian orang keberadaan aturan tersebut sama saja membungkam berekspresi di dunia maya. Adanya ketidakjelasan dalam aturan itu, banyak pihak merasa bahwa pasal 27 ayat 3 perlu direvisi agar tak lagi menelan korban. Pasalnya, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) korban 'pasal karet' itu sudah mencapai 74 kasus.

Dilansir oleh Merdeka.com (02/08/15), berbagai desakan untuk merevisi pasal 27 ayat 3 tersebut telah menjadi topik pembahasan bagi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejauh ini, Menurut Menkominfo, pihaknya sudah menyelesaikan proses harmonisasi draft revisi pasal 27 ayat 3 tersebut. Bahkan, sudah siap dipaparkan di hadapan DPR.

"Proses harmonisasi untuk draft revisi pasal 27 ayat 3 sudah kita selesaikan. Tinggal kita bicarakan di DPR. Kemungkinan tanggal 13 Agustus ini akan dibahas dengan DPR dan setelah itu akan diserahkan ke Presiden. Posisi draft revisi yang kita ajukan sudah ada di meja Sekretariat Negara (Setneg). Tahun ini selesai kok," ujarnya dikutip dari Merdeka.com.

Dalam draft revisi pasal 27 ayat 3 itu, dikatakan olehnya ada penurunan pada sanksi hukum yakni yang sebelumnya sanksi pidana dikenakan enam tahun, menjadi empat tahun. Sementara, untuk denda yang awalnya Rp 1 miliar diturunkan menjadi Rp 750 juta.

Alasannya, penurunan sanksi baik pidana maupun perdata yang tertuang dalam draft revisi itu sudah termasuk meringankan hukuman para korban dibandingkan sebelumnya. "Yang namanya hukum tetap harus ditegakkan. Bagi saya itu (draft revisi) harus di bawah dari sanksi yang memberatkan sebelumnya. Selain itu, dalam draft revisi terbaru harus ada aduan dari korban secara pribadi (delik aduan) baru itu bisa terjadi kasus," ungkapnya.

(brl/red)