Penjara 6 tahun, bagi yang berani pasang alat penguat sinyal HP

Penjara 6 tahun, bagi yang berani pasang alat penguat sinyal HP

Techno.id - Kesulitan mendapat sinyal handphone menjadikan beberapa pelanggan menggunakan alat penguat sinyal. Sebenarnya, tujuannya hanya untuk mencari sinyal, namun apa daya, tindakan tersebut dianggap ilegal oleh Kemenkominfo. Bahkan, Kemenkominfo akan memenjarakan bagi siapa saja yang berani memasang alat penguat sinyal ponsel.

Menurut laporan dari Merdeka (23/04/2015), penggunaan alat penguat sinyal atau biasa disebut repeater itu melanggar aturan dan bisa dikenakan pidana 6 tahun serta denda Rp 600 juta. Menakutkan juga ya, semoga dengan berlakunya aturan tersebut para pengguna yang masih memakai penguat sinyal bisa menghentikan aktivitas ilegalnya.

"Masyarakat dilarang memasang penguat sinyal (repeater) handphone karena dapat mengganggu jaringan seluler dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp 600 juta." tulis SMS broadcast yang diterima merdeka.com, Kamis.

Perlu diketahui bahwa repeater adalah alat yang berfungsi untuk memperkuat sinyal telekomunikasi seperti jaringan GSM, CDMA, atau 3G-HSDPA. Melihat fungsinya yang dapat menguatkan sinyal ponsel, membuat sebagian pelanggan tergiur untuk menggunakan repeater meski dilarang oleh pemerintah.Harga alat penguat sinyal ini bisa dibilang lumayan mahal. Untuk sebuah repeater biasanya dikenakan harga sekitar ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Tadinya, alat penguat sinyal ini begitu mudah didapatkan di pasaran, namun sejak larangan itu dikumandangkan, penjualannya pun berangsur-angsur berkurang.

Kemenkominfo juga telah menjelaskan bahwa penggunaan alat penguat sinyal ini sebenarnya justru menghilangkan sinyal ponsel. Jadi, buat apa memakai penguat sinyal jika hasilnya malah mengecewakan.

(brl/red)