Organda DKI serukan transportasi daring segera ditutup

Ilustrasi Uber © 2016 uber.com
Techno.id - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruan Sinungan, menyerukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menutup sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online).
"Kehadiran transportasi aplikasi berbasis daring, seperti Grab dan Uber itu termasuk ilegal, sehingga harus segera ditutup," seru Shafruan di Jakarta, Selasa (15/03).
- PSHK: Pemerintah harusnya atur transportasi berbasis IT Menurut PSHK, memblokir Uber dan Grab dianggap sebagai langkah yang tidak tepat
- Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Kisruh tolak Uber dan Grab, ini solusinya "Solusi jangka pendek, ridesharing penuhi saja permintaan regulator sektoral dalam hal ini Kementerian Perhubungan..."
Menurut Shafruan, keberadaan dua perusahaan itu telah mengganggu kelangsungan usaha angkutan umum non-aplikasi di Ibu kota. Singkat kata, bagi Organda DKI, semua jenis transportasi daring harus dilarang beroperasi.
"Keberadaan transportasi aplikasi itu sudah mengganggu kehidupan sehari-hari para pengemudi dan juga pengusaha angkutan umum, serta menurunkan jumlah penumpang yang selama ini menggunakan angkutan non-aplikasi," ujarnya.
Kondisi seperti itu, lanjut Shafruan, akhirnya berdampak terhadap penghasilan para pengemudi angkutan non-aplikasi. Tak hanya pengemudi, ia pun juga menuturkan ada penurunan penghasilan bagi pihak pengusaha.
"Jadi, tuntutan pertama yang disampaikan oleh para pengemudi angkutan umum, baik taksi, bus kota hingga mikrolet, yaitu agar transportasi berbasis aplikasi itu segera ditutup," tegas Shafruan.
Sementara untuk tuntutan kedua, Shafruan menyinggung soal pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan. Ia menilai, aturan itu justru bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013.
Adapun aturan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 adalah tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
"Di dalam Perda, usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan, usia kendaraan bus perkotaan, bus AKAP dan mikrolet bisa 20 sampai 25 tahun. Tentu saja ini bertentangan," paparnya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara pakai Google Maps tanpa internet, tetap bisa jalan walau koneksi hilang tak berjejak
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini