Mengapa Netflix harus diblokir (dan mengapa tidak perlu)?

Mengapa Netflix harus diblokir (dan mengapa tidak perlu)?

Techno.id - Mungkin, pihak Netflix tak menyangka bahwa langkah mereka untuk berekspansi ke Indonesia menimbulkan polemik yang tak sepele. Setelah hampir sebulan lalu menyapa penggunanya di Tanah Air, layanan video streaming on-demand itu pun bisa dibilang sudah memecah menciptakan dua kubu besar. Ada pihak-pihak yang mendukung kehadiran Netflix di Indonesia, tetapi tak sedikit pula yang menentang.

Redaksi Techno.id telah mengumpulkan alasan beserta argumen yang dapat membantu Anda untuk memahami kontroversi ini. Meski pilihan akhir untuk pro dan kontra ada di tangan Anda, berikut landasan yang sebaiknya Anda pahami dulu.

Kontra

Netflix sudah injak-injak konstitusi Indonesia
Perlawanan terkeras terhadap Netflix ialah dasar bahwa layanan asal Amerika Serikat itu tidak menghormati pemerintah dan regulasi yang ada. Beberapa aturan yang dilangkahi Netflix antara lain: pasal 25 ayat 1 dan 2 di UU No.32 yang mewajibkan Netflix memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan serta pasal 29 dan 30 UU 33 tahun 2009 tentang keharusan pelaku usaha kegiatan pertunjukan film yang dilakukan melalui layar lebar, penyiaran televisi dan jaringan teknologi informatika untuk menjadi badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.

Nonot Harsono, Chairman of Mastel Institute, bahkan berani mengatakan, "Komponen negara itu ada tiga, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah. Berbisnis nyelonong langsung ke wilayah dan rakyat tapi mengabaikan pemerintah Indonesia itu perilaku internasional yang tercela dan menghina bangsa Indonesia."

Netflix tak berbisnis dengan benar
Tentunya, dengan dilanggarnya dua aturan di atas, bisnis Netflix pun layak disebut haram. Nonot pun menyayangkan tingkah Netflix ini karena layanan tersebut datang dari Negeri Paman Sam yang biasanya paling getol berkoar soal pembelaan hak dan kedaulatan.

"Berbisnis di wilayah Indonesia dengan menawarkan produk langsung kepada rakyat adalah perbuatan yang amat tidak etis apalagi dilakukan oleh orang dari negara yang konon paling civilized," tegas Nonot.

Banyak konten negatif di Netflix
Telkom Group, sebagaimana dilaporkan sebelumnya, sudah curi start dengan memblokir Netflix di beragam layanannya, seperti Telkomsel, WiFi.id, dan Indihome. Aturan yang diberlakukan mulai 27 Januari pukul 00.00 itu salah satunya didasari oleh beredarnya konten negatif di Netflix dengan bebas.

"Kami blokir Netflix karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai aturan di Indonesia, dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan di negeri ini. Kami ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus menjadi contoh dan menegakkan kedaulatan Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) dalam berbisnis," jelas Dian Rachmawan, Direktur Consumer Telkom.

(brl/red)