Hati-hati, menembak drone bisa dianggap sebagai kejahatan federal!
Techno.id - Federal Aviation Administration (FAA) baru saja mengonfirmasi bahwa menembak pesawat tanpa awak bisa dianggap sebagai kejahatan federal. Demikian pernyataan seorang agen FAA sebagaimana dilansir Forbes (13/04).
Pesawat tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan sebutan drone, menurut lembaga otoritas penerbangan AS itu, tetap dianggap sebagai sebuah pesawat terbang pada umumnya. Yang membedakan, drone tidak memiliki pilot onboard.
Karena bersifat federal, maka hukumannya pun boleh dikatakan juga tak main-main. Masih melalui sumber tersebut, agen FAA itu memaparkan jika siapa pun yang dengan sengaja menembak drone, dapat dikenai sanki berupa hukuman penjara 20 tahun.
Meski demikian, regulasi ini masih dalam penggodokan karena mendapat sejumlah perlawanan di beberapa wilayah AS. Mereka yang menolak, cenderung khawatir jika drone justru disalahgunakan untuk mencuri privasi orang lain.