Kisruh tolak Uber dan Grab, ini solusinya

Ilustrasi layanan Grab © 2013 facebook.com/GrabTaxiApp
Techno.id - Masalah penggunaan kendaraan pelat hitam sebagai angkutan yang dipesan lewat layanan aplikasi transportasi online terus bergejolak. Pemerintah pun kemudian diminta untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar yang ditengarai jadi penyebab munculnya gejolak ini.
Pengamat IT dan Telekomunikasi dari IndoTelko Forum, Doni Ismanto menyarankan beberapa solusi yang bisa diterapkan pemerintah dalam menangani masalah yang ditimbulkan akibat aplikasi transportasi berbasis internet di Indonesia. Solusi itu dibagi dalam jangka pendek dan panjang, sesuai kebutuhannya.
- Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
- Pemerintah lamban penyebab kisruh industri transportasi Menurut Doni Ismanto, saat ini tidak lagi ada alasan bagi Menkominfo untuk tidak melakukan pemblokiran pada Grab Car dan Uber.
- Menkominfo dan Menhub bakalan panggil Uber dan Grab Rencana pemanggilan dua perusahaan itu diungkap langsung oleh Menteri Kominfo Rudiantara.
"Solusi jangka pendek, ridesharing penuhi saja permintaan regulator sektoral dalam hal ini Kementerian Perhubungan sesuai isi suratnya Menteri Perhubungan. Kan soal pendirian Badan Usaha Tetap enggak bisa dihindari dengan akan keluarnya Permen OTT juga," ujar Doni.
Selain itu, Doni meminta pemerintah melakukan revisi di undang-undang (UU) lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) supaya bisa mencomblangi perkawinan layanan transportasi dengan teknologi seperti yang sudah dihadirkan melalui aplikasi transportasi online.
"Solusi jangka panjang Indonesia revisi UU LLAJ. Masukkan soal ridesharing. Bahas secara jelas. Service level agreement antara pemilik teknologi dengan pelanggan, dengan driver, bahas juga isu keamanan transportasi dan data pelanggan serta driver," tambah Doni.
Di dalam pembahasan UU LLAJ itu, Doni menyatakan perlunya dibahas standarisasi moda yang diharapkan bisa menguntungkan semua pihak. "Selama ini driver posisi lemah, kan, kala pemilik teknologi cut subsidi. Ini harus diubah kondisinya dengan aturan," paparnya.
Lebih lanjut, pria berkepala plontos itu menekankan perlunya semua pemain ridesharing, seperti Grab dan Uber untuk memenuhi semua aturan terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan bisnis berbasis teknologi di tengah masyarakat Indonesia.
"Harap diingat pemain ridesharing yang dipermasalahkan itu didukung investor kakap. Tidak susah bagi mereka memenuhi aturan kemenhub, misalnya soal pelat kuning, jadi kan mereka harus melakukan KIR dan membangun pool seperti yang dilakukan taksi resmi dan angkutan umum lainnya," tandas Doni.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
-
Cara menghapus aplikasi bawaan Windows yang jarang digunakan, bisa bikin lemot jika diabaikan
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini