Kemenhub sebut Go-Car masih ilegal

Ilustrasi Go-Car © Go-Jek
Techno.id - Aturan pemerintah yang mewajibkan layanan transportasi berbasis aplikasi bekerjasama dengan koperasi sudah dipenuhi oleh dua perusahaan, GrabCar dan Uber. Sedangkan Go-Car yang belum lama ini diperkenalkan Go-Jek disebutkan Kementerian Perhubungan masih belum memenuhi aturan tersebut yang membuatnya berstatus ilegal.
Hal tersebut diakui langsung Pudji Hartanto yang menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia menyatakan ada dua koperasi yang sudah dilaporkan bekerjasama dengan perusahaan aplikasi, yakni Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama dengan Uber dan Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) dengan GrabCar.
"Alhamdulillah, Rabu kemarin saya menyaksikan sejauh mana persyaratan (transisi Uber dan GrabCar), kita selalu melakukan evaluasi setiap minggu. Kemarin sudah ada KJTUB untuk Uber dan PPRI untuk GrabCar," papar Pudji di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengungkapkan status keberadaan Go-Car, layanan sewa angkutan mobil pribadi yang disediakan Go-Jek. Menurutnya, sampai sekarang status Go-Car masih ilegal karena belum ada laporan soal kerjasama dengan koperasi.
Andri secara gamblang berkisah bahwa Nadiem Makarim selaku CEO dan Founder Go-Jek telah melakukan pertemuan dengannya. Pada pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu, Nadiem disebutkan Andri curhat soal keinginanya untuk membuka layanan baru di aplikasi Go-Jek.
"Nadiem sudah ketemu saya dan bilang ingin bermain seperti Uber dan GrabCar soal sewa kendaraan pribadi. Saya bilang boleh saja. Tapi, sekarang yang terdaftar baru KJTUB dan PPRI. Kalau Go-Car belum boleh beroperasi karena belum bermitra dengan koperasi," jelas Andri.
Sewaktu dikonfirmasi soal Go-Car yang telah menampakkan diri di aplikasi terbaru Go-Jek, Andri menyebut hal itu diperkenankan meskipun perusahaan Nadiem masih belum bekerjasama dengan pihak koperasi manapun untuk menyediakan armada angkutan mobil pribadi yang akan melayani penggunanya.
"Kalau masih fitur sudah tersedia di aplikasi, tidak apa-apa. Tapi kalau sudah beroperasi (melayani pelanggan) itu tidak boleh. Kita tunggu saja (kepastian Go-Car). Kalau ada di menu aplikasinya, boleh saja, masa tidak boleh," pungkas Andri.
RECOMMENDED ARTICLE
- Pasca tutup bisnis di 2 negara, Zalora juga ditinggalkan pendirinya
- Tak mau kalah, BajaiApp juga beri kredit naik bajaj
- Uber sedang uji coba layanan pembayaran tunai di Kuala Lumpur
- Masuki Indonesia, payment gateway Korea Selatan mimpi jadi nomor satu
- Berpotensi, startup Rekruta dimodali East Ventures
HOW TO
-
Cara mudah mengeringkan headphone TWS yang basah, jangan langsung colok ke charger!
-
Cara konversi file PDF ke DOC tanpa internet di Android, pakai trik ini tanpa ribet
-
Cara atasi unggah foto di status WhatsApp burik dan tidak jelas, ternyata ini penyebab & solusinya
-
Cara install Gcam di HP Android, tinggal download dan install langsung dapat foto lebih estetik
-
Cara kirim foto dari iPhone ke laptop Windows 11 tanpa kabel, sekali jalan langsung sat-set
TECHPEDIA
-
Bisakah dapat Robux di Roblox secara gratis? Ini 10 faktanya agar tidak tergoda penipu
-
Detik-detik gelombang radio lawan sensor Jepang dan siarkan proklamasi kemerdekaan RI ke penjuru dunia
-
8 Penyebab charger ponsel mudah panas, jangan pakai adaptor abal-abal yang berbahaya!
-
Cara kerja peringatan dini tsunami Jepang, bisa deteksi bencana 10-20 detik sebelum datang
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Bisakah dapat Robux di Roblox secara gratis? Ini 10 faktanya agar tidak tergoda penipu
-
Detik-detik gelombang radio lawan sensor Jepang dan siarkan proklamasi kemerdekaan RI ke penjuru dunia
-
8 Penyebab charger ponsel mudah panas, jangan pakai adaptor abal-abal yang berbahaya!
-
Cara kerja peringatan dini tsunami Jepang, bisa deteksi bencana 10-20 detik sebelum datang