Kemenhub sebut Go-Car masih ilegal

Ilustrasi Go-Car © Go-Jek
Techno.id - Aturan pemerintah yang mewajibkan layanan transportasi berbasis aplikasi bekerjasama dengan koperasi sudah dipenuhi oleh dua perusahaan, GrabCar dan Uber. Sedangkan Go-Car yang belum lama ini diperkenalkan Go-Jek disebutkan Kementerian Perhubungan masih belum memenuhi aturan tersebut yang membuatnya berstatus ilegal.
Hal tersebut diakui langsung Pudji Hartanto yang menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia menyatakan ada dua koperasi yang sudah dilaporkan bekerjasama dengan perusahaan aplikasi, yakni Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama dengan Uber dan Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) dengan GrabCar.
- Dibantu pemerintah, Uber dan Grab langsung punya badan hukum "Senin ada demo, Selasa saya ketemu Presiden (Jokowi), Rabu saya ketemu dengan (Menteri UKM dan Koperasi) Puspayoga..."
- Dikasih aturan, GrabCar dan Uber bisa ditindak pihak berwenang Kehadiran regulasi tentang Uber dan GrabCar tidak bermaksud memberangus layanan transportasi berbasis aplikasi.
- Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Alhamdulillah, Rabu kemarin saya menyaksikan sejauh mana persyaratan (transisi Uber dan GrabCar), kita selalu melakukan evaluasi setiap minggu. Kemarin sudah ada KJTUB untuk Uber dan PPRI untuk GrabCar," papar Pudji di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengungkapkan status keberadaan Go-Car, layanan sewa angkutan mobil pribadi yang disediakan Go-Jek. Menurutnya, sampai sekarang status Go-Car masih ilegal karena belum ada laporan soal kerjasama dengan koperasi.
Andri secara gamblang berkisah bahwa Nadiem Makarim selaku CEO dan Founder Go-Jek telah melakukan pertemuan dengannya. Pada pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu, Nadiem disebutkan Andri curhat soal keinginanya untuk membuka layanan baru di aplikasi Go-Jek.
"Nadiem sudah ketemu saya dan bilang ingin bermain seperti Uber dan GrabCar soal sewa kendaraan pribadi. Saya bilang boleh saja. Tapi, sekarang yang terdaftar baru KJTUB dan PPRI. Kalau Go-Car belum boleh beroperasi karena belum bermitra dengan koperasi," jelas Andri.
Sewaktu dikonfirmasi soal Go-Car yang telah menampakkan diri di aplikasi terbaru Go-Jek, Andri menyebut hal itu diperkenankan meskipun perusahaan Nadiem masih belum bekerjasama dengan pihak koperasi manapun untuk menyediakan armada angkutan mobil pribadi yang akan melayani penggunanya.
"Kalau masih fitur sudah tersedia di aplikasi, tidak apa-apa. Tapi kalau sudah beroperasi (melayani pelanggan) itu tidak boleh. Kita tunggu saja (kepastian Go-Car). Kalau ada di menu aplikasinya, boleh saja, masa tidak boleh," pungkas Andri.
RECOMMENDED ARTICLE
- Pasca tutup bisnis di 2 negara, Zalora juga ditinggalkan pendirinya
- Tak mau kalah, BajaiApp juga beri kredit naik bajaj
- Uber sedang uji coba layanan pembayaran tunai di Kuala Lumpur
- Masuki Indonesia, payment gateway Korea Selatan mimpi jadi nomor satu
- Berpotensi, startup Rekruta dimodali East Ventures
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua