Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata

Ilustrasi Go-Jek © techno.id
Techno.id - Layanan transportasi berbasis aplikasi mobile sudah menjamur di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengakui layanan seperti Go-Jek, Uber, GrabBike dan lain-lain harus diatur.
Namun, dirinya menyadari bahwa perkembangan teknologi digital memiliki kekuatan yang sangat besar. Menurutnya, wajar bila kemudian teknologi digital di tengah masyarakat sekarang ini sangat sulit dibendung.
- Menkominfo akan bicara bareng Menhub soal Go-Jek dan Uber Menkominfo akan bicarakan peraturan baru soal hadirnya moda transportasi berbasis aplikasi.
- Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
- Soal revisi UU, Pengamat: Jangan salahkan Ojek online Ojek online dinilai sangat memudahkan masyarakat
"Namanya juga teknologi digital kan ya, sesuatu yang tidak bisa dibendung. Jadi bagaimana pun solusi nya kita selesaikan dari sisi aturan. Gitu aja sih.Tapi, kembali lagi revisi aturan tunggu Pak Jonan lah," ujar Rudiantara, Senin (21/12/2015).
Khusus bagi layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karenanya supaya bisa mengatur adanya aplikasi layanan transportasi roda dua harus merevisi UU terkait.
"Kalau dari sisi UU tentunya kita harus bicara dengan parlemen ya, tapi kan kalau kita lihat kemarin ada yang minta aturan itu direvisi. Tapi balik lagi revisi aturan tunggu Pak Jonan lagi," kata Menkominfo di Kantor Kementerian Kominfo.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menerbitkan aturan yang melarang layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber beroperasi di Indonesia. Larangan tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Baru saja diumumkan ke publik beberapa waktu lalu, Menhub langsung kembali mencabu aturan itu. Pasalnya, Presiden Joko Widodo tampak tidak memberi restu atas kehadiran kebijakan tersebut Karen dinilai menyusahkan masyarakat.
"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter resminya mengomentari kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Jonan.
RECOMMENDED ARTICLE
- Ini kata Organda terkait pencabutan larangan transportasi online
- Kemkominfo: Aplikasi apapun tidak dilarang, asal jangan langgar aturan
- Presiden Jokowi minta menteri tak buat aturan pengekang inovasi
- Pemerintah DKI minta Kemenhub tidak larang ojek online
- Pro dan kontra Menteri Jonan larang transportasi online
HOW TO
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
-
Cara menghapus aplikasi bawaan Windows yang jarang digunakan, bisa bikin lemot jika diabaikan
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini