YLKI: Regulasi OTT soal data konsumen harus ada

Ilustrasi pengguna OTT © 2014 ftcbeat.com
Techno.id - Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Judy Rahardjo mengatakan regulasi yang mengatur penyedia layanan berbasis internet atau Over The Top (OTT) dapat mendukung perlindungan data konsumen di media sosial harus ada, seperti yang dilansir oleh Antara (17/03/16).
"Ini kan sebenarnya karena ada potensi pajak, makanya penyedia layanan internet seperti Facebook dan twitter ini akan diwajibkan membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, tetapi ini juga nyambung dengan perlindungan data pribadi konsumen di media sosial," jelas Judy dikutip dari Antara.
- Menkominfo: Aturan OTT tidak diterbitkan sebelum konsultasi publik Penerbitan aturan OTT sepertinya tidak jadi dilaksanakan pada bulan Maret 2016.
- DPR minta aturan pajak Google dan lainnya disegerakan Siapapun yang berusaha di Indonesia atau mengambil keuntungan dari Indonesia harus taat hukum di negeri ini.
- Siap-siap, aturan Badan Usaha Tetap untuk OTT asing akan bergulir “OTT yang internasional itu harus presensinya atau kehadirannya harus bentuk BUT."
Menurutnya, data pribadi konsumen yang dibagikan di media sosial menjadi informasi penting yang dapat diperjualbelikan untuk tujuan pemasaran.
"Informasi seperti ini nama, umur, dan hobi, rentan disalahgunakan, adanya usaha legalisasi penyedia layanan internet tersebut menjadi penting agar jika ada kasus penyalahgunaan informasi seperti itu, masyarakat tahu bisa ke mana," tambahnya.
Data pribadi ini, kata dia, seharusnya tidak bisa diambil alih oleh pihak lain tanpa sepengetahuan konsumen.
"Yang selama ini terjadi misalnya, ketika seseorang mengambil kartu kredit, konsumen biasanya juga dihubungi oleh perusahaan asuransi yang memperoleh data base konsumen, hal seperti ini juga bisa terjadi di ranah media sosial," jelasnya.
Dengan regulasi yang mengharuskan OTT membentuk BUT ini, kata dia, diharapkan perlindungan terhadap penggunaan data pribadi konsumen dapat terjamin.
"Dengan adanya BUT, pada kasus penyalahgunaan data pribadi, konsumen yang merasa dirugikan setidaknya dapat mengambil langkah hukum," katanya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara pakai Google Maps tanpa internet, tetap bisa jalan walau koneksi hilang tak berjejak
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini