Payung hukum, syarat krusial penerapan e-goverment

Payung hukum, syarat krusial penerapan e-goverment

Techno.id - Wacana pemerintah Indonesia terkait e-goverment saat ini masih digodok oleh Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DeTIKNas). Ketua Tim Sekretariat, Gerry Firmansyah mengatakan, hal yang membuat penerapan e-goverment kian jelas adalah payung hukum yang jelas.

"Penetapan pertama itu adalah payung hukum. Payung hukum yang sedang disiapkan saat ini adalah perpres e-goverment dan UU e-goverment. Perpres e-goverment sedang jadi mandatory setelah itu baru UU. Sehingga nantinya hal itu bisa menjadi payung hukum terkait kegiatan e-goverment," ujarnya seperti dikutip dari Merdeka, Selasa (22/09).

Saat ini, menurut Gerry, masih banyak UU yang cenderung masih menetapkan aturan untuk membangun sistem informasi. Dengan kata lain, Gerry beranggapan bahwa UU saat ini masih bertolak belakang dari inti e-goverment, yang menyatukan semua sistem informasi berbagai instansi pemerintah.

"Kalau boleh dilihat, banyak UU yang terkait misalnya perdagangan, perindustrian, dan lain sebagainya yang masih mengamanatkan harus ada peraturan pemerintah terkait sistem informasi perdagangan. Artinya kan setiap sektor akan membangun sistemnya masing-masing," imbuh Gerry.

Bicara soal e-goverment, secara logika juga akan berkaitan erat dengan infrastruktur seperti broadband. Menurut Gerry, infrastruktur masih dapat teratasi dengan syarat Rencana Pita Lebar Indonesia (RPI) benar-benar terwujud di tahun 2019 berikut sistem keamanan yang mumpuni.

"Dari sisi infrastruktur untuk broadband sudah dianggap cukup siap, karena dengan RPI kita dorong infrastruktur untuk jalan. Itu kan jadi pondasi koneksitas. Tetapi juga harus diperhatikan sisi keamanannya. Karena begitu orang terhubung ada pakem-pakem yang dipenuhi," tuturnya.

(brl/red)