Organda DKI serukan transportasi daring segera ditutup

Ilustrasi Uber © 2016 uber.com
Techno.id - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruan Sinungan, menyerukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menutup sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online).
"Kehadiran transportasi aplikasi berbasis daring, seperti Grab dan Uber itu termasuk ilegal, sehingga harus segera ditutup," seru Shafruan di Jakarta, Selasa (15/03).
- Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
- PSHK: Pemerintah harusnya atur transportasi berbasis IT Menurut PSHK, memblokir Uber dan Grab dianggap sebagai langkah yang tidak tepat
- Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
Menurut Shafruan, keberadaan dua perusahaan itu telah mengganggu kelangsungan usaha angkutan umum non-aplikasi di Ibu kota. Singkat kata, bagi Organda DKI, semua jenis transportasi daring harus dilarang beroperasi.
"Keberadaan transportasi aplikasi itu sudah mengganggu kehidupan sehari-hari para pengemudi dan juga pengusaha angkutan umum, serta menurunkan jumlah penumpang yang selama ini menggunakan angkutan non-aplikasi," ujarnya.
Kondisi seperti itu, lanjut Shafruan, akhirnya berdampak terhadap penghasilan para pengemudi angkutan non-aplikasi. Tak hanya pengemudi, ia pun juga menuturkan ada penurunan penghasilan bagi pihak pengusaha.
"Jadi, tuntutan pertama yang disampaikan oleh para pengemudi angkutan umum, baik taksi, bus kota hingga mikrolet, yaitu agar transportasi berbasis aplikasi itu segera ditutup," tegas Shafruan.
Sementara untuk tuntutan kedua, Shafruan menyinggung soal pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan. Ia menilai, aturan itu justru bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013.
Adapun aturan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 adalah tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
"Di dalam Perda, usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan, usia kendaraan bus perkotaan, bus AKAP dan mikrolet bisa 20 sampai 25 tahun. Tentu saja ini bertentangan," paparnya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua