Operator telekomunikasi AS ini digugat 1,3 triliun

Operator telekomunikasi AS ini digugat 1,3 triliun

Techno.id - Salah satu perusahaan operator telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat, AT&T, harus menelan 'pil pahit' dari lembaga Federal Communications Commission (FCC) setempat. Pasalnya, AT&T harus membayar denda sebesar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun atas dugaan 'sengaja memperlambat kecepatan data pelanggan'.

Sebagaimana dikutip MacRumors (17/06/2015), setelah penyelidikan dilakukan, FCC menuduh AT&T dengan sengaja memperlambat kecepatan data tanpa pemberitahuan yang jelas kepada para pelanggan. Tuduhan versi FCC ini disampaikan langsung oleh Tom Wheeler yang memegang jabatan sebagai Ketua FCC.

"Pelanggan berhak untuk mendapatkan apa yang telah mereka bayar. Penyedia jasa Broadband harus transparan dalam menjalankan layanan yang mereka berikan. FCC tidak akan diam di saat konsumen tertipu dengan pemasaran yang menyesatkan," tegas Wheeler.

Tuduhan FCC ini mengacu pada tahun 2011 silam, di mana AT&T telah menerapkan kebijakan "Maximum Bit Rate" yang artinya adalah pelanggan "Unlimited" akan mendapatkan akses data maksimum. Menurut FCC, pihak AT&T ternyata justru membatasi sekaligus menghasilkan kecepatan jaringan yang jauh lebih lambat sehingga tidak sesuai dengan yang diiklankan.

Dari acuan tersebut, FCC mengatakan bahwa AT&T telah melanggar peraturan tahun 2010 tentang Open Internet Transparency Rule. Lebih jauh, FCC menyebut bahwa AT&T tidak menginformasikan maksud dari layanan "Unlimited" dari kebijakan "Maximum Bit Rate" kepada pengguna.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, FCC akhirnya menemukan bahwa jutaan pengguna layanan AT&T mengalami kecepatan akses data internet yang tidak sesuai dengan kebijakan "Maximum Bit Rate", yakni dengan rata-rata kurang lebih selama 12 hari dalam setiap bulannya.

Di sisi lain, pihak AT&T sendiri sebenarnya sudah berhenti menawarkan layanan data "Unlimited" sejak tahun lalu. Namun anehnya, AT&T masih terus menampung pelanggan-pelanggan baru untuk paket yang seharusnya sudah diberhentikan tersebut.

Menariknya, FCC bukanlah satu-satunya instansi yang melayangkan gugatan kepada AT&T atas perkara ini. Lembaga Federal Trade Commission (FTC) ternyata saat ini juga tengah melangsungkan gugatan terhadap AT&T atas tuduhan yang sama. Bahkan, gugatan dari lembaga FTC ini masih berlangsung hingga sekarang.

(brl/red)