Menkominfo kaji kemungkinan pemberlakuan lisensi untuk pelaku OTT

Menkominfo kaji kemungkinan pemberlakuan lisensi untuk pelaku OTT

Techno.id - Demi menggenjot para pelaku Over The Top atau OTT lokal untuk berkembang di negeri sendiri, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika kabarnya tengah mengkaji kemungkinan pemberlakuan aturan baru untuk pelaku OTT Internasional. Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pun mengakui bahwa pihaknya tengah mengikuti perkembangan kemungkinan lisensi untuk pelaku OTT Internasional yang saat ini masih menjadi bahan diskusi oleh Europe Commision di Eropa.

"Saya sendiri sedang mengikuti terus. Kalau misalnya di sana sudah diberlakukan seperti itu, maka di Indonesia juga harus melakukan yang sama," ujarnya seperti dilaporkan oleh Merdeka (30/6/15).

Menurutnya, pelaku OTT Internasional seperti Twitter memang sudah selayaknya memiliki badan hukum. Hal ini menurut Rudiantara nantinya akan memudahkan para pelaku OTT Internasional. Pasalnya, setelah peraturan yang masih menjadi kajian di Eropa sana telah diterapkan, mereka (pelaku OTT Internasional) sudah siap dan bisa melanjutkan karena telah mengantongi izin lisensi.

Lebih lanjut Rudiantara menjelaskan, jika Eropa telah resmi menerapkan aturan tersebut pada tahun 2016, maka Indonesia secepatnya akan mengikuti langkah tersebut. "Kalau Eropa 2016 menerapkan, kita akan ikut. Secepatnya gak perlu tahun 2017. Saya juga akan siapkan kerangka peraturannya. Bahwa itu nanti aturannya berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau apa masih belum tahu. Tapi begitu mereka terapkan kita ikuti," tegas Rudiantara.

Kendati cenderung membidik pelaku OTT Internasional, penerapan lisensi ini menurut Rudiantara nantinya tidak hanya diberlakukan bagi pelaku OTT Internasional saja. Pelaku OTT lokal pun nantinya wajib memiliki lisensi yang jelas. Namun, untuk penerapan di awal Rudiantara dan Kemkominfo mengatakan akan membidik pelaku OTT Internasional terlebih dahulu.

(brl/red)