Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab?

Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab?

Techno.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengumumkan belum ada pemblokiran bagi aplikasi transportasi online, Uber dan GrabCar. Saat ini kedua aplikasi transportasi itu masih bisa diakses oleh para penggunanya.

"Soal aplikasi ini, memang faktanya ada undang-undang tentang transportasi. Tapi, fakta lainnya ada aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih aman," kata Rudiantara di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (15/3/2015).

Menteri yang kerap disapa Chief RA itu menyatakan masyarakat banyak yang menganggap transportasi berbasis aplikasi online itu lebih nyaman dengan harga lebih murah. "Posisi Kominfo itu sekarang mencoba membantu supaya menemukan solusi yang memuaskan semua pihak," ujarnya.

Lebih lanjut, Chief RA menekankan pihaknya bakalan mendorong semua perusahaan over-the-top (OTT) global yang beroperasi di Indonesia wajib berbentuk badan usaha tetap (BUT). Regulasi berupa Peraturan Menteri yang menjadi landasan dari kewajiban OTT berbentuk BUT di tanah air sedang dipersiapkan dan bakalan siap akhir bulan ini.

Penerapan kewajiban pembentukan BUT di Indonesia bagi para pemain OTT global seperti Grab dan Uber diharapkan membuat semua pemain OTT yang ada di Indonesia berada di level yang sama.

"Nantinya ada kesamaan level playing field yang global sama yang lokal. Masa yang lokal pada bayar pajak dan mengikuti semua aturan yang berlaku tapi yang global bisa lepas dari pajak sama aturan yang ada, kita bikin fair," tambahnya.

Upaya melahirkan solusi dari polemik aplikasi transportasi online ini tak hanya dilakukan Kominfo. Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan supaya transportasi online berbasis teknologi dengan transportasi tradisional tak lagi berkonflik.

(brl/red)