Tanpa kantor di Indonesia, YouTube hasilkan ratusan miliar rupiah

Tanpa kantor di Indonesia, YouTube hasilkan ratusan miliar rupiah

Techno.id - Layanan berbagi video, YouTube, kabarnya memperoleh pemasukan ratusan miliar rupiah bahkan mendekati angka satu triliun rupiah dari iklan di Indonesia. Sayangnya, pemasukan fantastis tersebut diperoleh YouTube tanpa memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan bebas dari biaya pajak pemasangan iklan.

"Berdasarkan info terbaru yang diperoleh, YouTube tidak memiliki staf dan bagi pemasang iklan tidak dikenakan biaya apa pun termasuk pajak," kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Yuliandre Darwis.

Seperti dikutip dari Antara (19/4/15), selain YouTube, media dunia maya secara global lainnya juga tidak memiliki kantor yang jelas, sehingga merugikan banyak pihak karena tidak ada kejelasan institusinya. Yuliandre mencontohkan kerugian yang bisa terjadi dari permasalahan ini adalah seperti seorang pebisnis yang ingin memasang iklan di situs media online dan telah dikenakan biaya pemasangan, namun iklannya tak kunjung diterbitkan oleh media tersebut. Kemanakah korban akan mengadu, mengingat tidak ada kantor yang jelas untuk mempertanggungjawabkan masalah tadi.

Ia juga mengatakan, fenomena ini seharusnya menjadi pembelajaran, sehingga pemerintah harus memberikan kebijakan bagi media online atau situs perusahaan asing agar membangun kantor di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, Yuliandre menjelaskan pemerintah akan memperoleh keuntungan, salah satunya pajak yang diperoleh dari keuntungan perusahaan tersebut untuk kas negara.

"Para konsumen akan percaya pada pemasangan iklan di media online karena terdapat kantor tetap di sini yang dapat dikunjungi," ujarnya. Selain itu, ia mengatakan untuk masyarakat Indonesia nantinya dapat bekerja di kantor situs perusahaan asing yang dibangun dan ini akan mengurangi angka pengangguran.

Terakhir, Yuliandre meminta agar pemerintah maupun DPR RI dapat mengantisipasi persoalan ini dengan membuat regulasi berupa undang-undang atau peraturan untuk menata bisnis online, sehingga dapat melindungi warga Indonesia serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

(brl/red)