Cara mudah mendaftar paspor secara online, cukup pakai aplikasi M-Paspor dan ini rincian biayanya

Cara mudah mendaftar paspor secara online, cukup pakai aplikasi M-Paspor dan ini rincian biayanya

Techno.id - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Jika kamu berada di luar negeri tanpa kepemilikan paspor, kemungkinan besar kamu akan dideportasi dari negara tersebut karena dianggap sebagai kependudukan yang ilegal.

Dulu membuat paspor merupakan hal yang menjengkelkan karena proses pembuatan yang lama serta birokrasi yang ribet. Namun kini pemerintah telah memangkas birokrasi yang ribet dengan menerbitkan aplikasi M-Paspor. Kamu dapat mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan untuk membuat paspor baru ataupun memperbarui paspor lama.

Berikut Techno.id telah merangkum langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk membuat paspor secara online. Simak penjelasan di bawah ini.

Cara mudah mendaftar paspor secara online, cukup pakai aplikasi M-Paspor dan ini rincian biayanya (Foto: Techno.id/Yani Andriyansyah)

1. Langkah yang pertama yaitu kamu harus mengunduh aplikasi m-paspor yang telah tersedia di Playstore atau Appstore.

2. Buatlah akun baru dengan mengklik menu Daftar Akun, kemudian isi data diri, email, dan password akun, lalu klik Daftar. Selanjutnya kamu akan mendapatkan kode OTP di email untuk memverifikasi akun barumu.

3. Log in menggunakan email dan password yang telah terdaftar sebagai akun.

4. Pada tampilan beranda, klik menu Pengajuan permohonan kemudian isi data diri secara benar.

5. Tentukan kantor imigrasi di mana paspormu akan diproses. Untuk itu jangan lupa aktifkan lokasi untuk mencari kantor imigrasi terdekat. Paspor juga dapat diproses di kantor imigrasi seluruh Indonesia.

6. Tentukan tanggal dan waktu kedatangan ke kantor imigrasi. Perhatikan kuota antrian dan pilih tanggal dan waktu yang masih tersedia.

7. Setelah mengisi semua data dan berkas yang diperlukan, lakukan pembayaran pada kanal-kanal yang tersedia, seperti teller bank, ATM, mobile banking, Indomaret, serat marketplace lainnya. Perlu diperhatikan jika batas waktu pembayaran hanya berkisar 2 jam sejak permohonan diajukan. Jika melebihi batas waktu maka permohonan akan otomatis dibatalkan.

Rincian biaya pembuatan paspor:

1. Paspor biasa 45 halaman Rp 350.000

2. Paspor biasa 45 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor sehari jadi Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan)

Magang : Idris Fahmi

(brl/red)