Dianggap radikal, 9 situs radikal ini diblokir pemerintah

Ilustrasi situs diblokir © baatkar.com
Techno.id - Menjamurnya banyak situs yang dianggap radikal belakangan ini dianggap meresahkan masyarakat. Karena itulah tidakan tegas pun dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi semakin berkembangnya situs liar dan radikal tersebut.
Seperti yang telah diberitakan oleh Merdeka.com® pada hari Kamis (28/01/16), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan kembali melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang bermuatan radikal. Langkah ini dibuat untuk menindaklanjuti terkait pemblokiran 24 situs radikal sebelumnya.
- Meski sudah diblokir, ternyata situs radikal masih bisa diakses Bagaimana tanggapan dari Kemkominfo?
- Menanggapi 19 situs yang terblokir, Kemkominfo hanya sebagai eksekutor Kemkominfo mencegah jaringan Islam Radikal dengan blokir situs
- Kemenkominfo akan terus berburu situs-situs berbau negatif Tidak mau berhenti dengan pemblokiran situs Islam radikal beberapa waktu lalu Kemenkominfo masih lanjutkan berburu
Berdasarkan rekomendasi dari Tim Panel Pengelolaan Konten Negatif Bidang Sara dan Radikalisme, telah menetapkan 9 situs yang dianggap menyebarkan konten radikal yang dilaporkan oleh masyarakat.
Tim Panel kembali meminta pemblokiran terhadap 9 situs tersebut, yaitu:
1. manjanik.com
2. eramuslim.com
3. mikailkanie.wordpress.com
4. revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
5. langitmuslim.blogspot.co.id
6. kajiantauhid.blogspot.co.id
7. pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
8. muslimori1.blogspot.co.
"Permintaan pemblokiran situs tersebut telah kami sampaikan kepada para penyelenggaran Internet Service Provider (ISP) untuk diblokir sejak kemarin, Rabu (27/01/16), dengan alasan seluruhnya menyebarkan faham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kemkominfo, Ismail Cawidu.
"Ancaman hukuman Dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," lanjutnya kemudian.
"Kami mengharapkan secepatnya untuk seluruh ISP blokir situs tersebut. Memang kan butuh waktu untuk seluruh ISP memblokir situs-situs tersebut tapi tidak lama dan harus segera mungkin," pungkasnya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua