Dianggap radikal, 9 situs radikal ini diblokir pemerintah

Ilustrasi situs diblokir © baatkar.com
Techno.id - Menjamurnya banyak situs yang dianggap radikal belakangan ini dianggap meresahkan masyarakat. Karena itulah tidakan tegas pun dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi semakin berkembangnya situs liar dan radikal tersebut.
Seperti yang telah diberitakan oleh Merdeka.com® pada hari Kamis (28/01/16), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan kembali melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang bermuatan radikal. Langkah ini dibuat untuk menindaklanjuti terkait pemblokiran 24 situs radikal sebelumnya.
- Meski sudah diblokir, ternyata situs radikal masih bisa diakses Bagaimana tanggapan dari Kemkominfo?
- Lagi, Kemkominfo siap blokir 24 situs berbau radikal Tiga situs serupa dan sejumlah akun media sosial penyebar konten pornografi anak juga sedang dalam proses pemblokiran.
- Segera, 19 situs Islam yang diblokir akan dinormalisasi Kemkominfo usulkan normalisasi 19 situs Islam dengan bantuan dari FPSIBN.
Berdasarkan rekomendasi dari Tim Panel Pengelolaan Konten Negatif Bidang Sara dan Radikalisme, telah menetapkan 9 situs yang dianggap menyebarkan konten radikal yang dilaporkan oleh masyarakat.
Tim Panel kembali meminta pemblokiran terhadap 9 situs tersebut, yaitu:
1. manjanik.com
2. eramuslim.com
3. mikailkanie.wordpress.com
4. revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
5. langitmuslim.blogspot.co.id
6. kajiantauhid.blogspot.co.id
7. pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
8. muslimori1.blogspot.co.
"Permintaan pemblokiran situs tersebut telah kami sampaikan kepada para penyelenggaran Internet Service Provider (ISP) untuk diblokir sejak kemarin, Rabu (27/01/16), dengan alasan seluruhnya menyebarkan faham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kemkominfo, Ismail Cawidu.
"Ancaman hukuman Dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," lanjutnya kemudian.
"Kami mengharapkan secepatnya untuk seluruh ISP blokir situs tersebut. Memang kan butuh waktu untuk seluruh ISP memblokir situs-situs tersebut tapi tidak lama dan harus segera mungkin," pungkasnya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
-
Cara menghapus aplikasi bawaan Windows yang jarang digunakan, bisa bikin lemot jika diabaikan
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini